- Sidang sengketa lahan 6,1 hektare di Kelurahan Kencana Kota Bogor memasuki agenda duplik di Pengadilan Negeri Bogor pada Kamis 6 Agustus 2026.
- Ahli waris Ujang Suprapto menyatakan tanah dibeli orang tuanya dari petani periode 1992 sampai 1994 dengan bukti kuitansi serta girik asli.
- Kuasa hukum tergugat Firmansyah menyatakan akta jual beli penggugat tidak terdaftar di kantor kecamatan dan dua bidang tanah telah bersertifikat.
"Jadi dibantahkan dalam pengadilan ini tentang pemalsuan yang ada di dalam segel yang dipalsukan adalah tanda tangan para saksi, ya itu harus dibuktikan," tegasnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pengugat dalam mengajukan gugatan.
Firmansyah menyebut penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.
"Kami sudah melakukan permintaan informasi kepada Kecamatan Kemang dan Tanah Sereal tentang AJB yang nomornya tersebut tadi tidak ada. Warkahnya di Kantor Kecamatan Tanah Sereal maupun Kemang juga tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga:Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
Atas dasar itu, pihak tergugat mendalilkan AJB yang dijadikan dasar gugatan memiliki cacat formil dan materiil serta menduga dokumen tersebut tidak sah.
Akan tetapi, klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dipersidangan.
Kemudian, menurut dia, pihaknya akan menunggu agenda putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.
Untuk diketahui, sengketa tersebut masih diperiksa di Pengadilan Negeri Bogor dan belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing