Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL

Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menegaskan tanah yang disengketakan merupakan peninggalan orang tuanya (H. EM Sumiar) yang menurutnya telah membeli lahan.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:17 WIB
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
Pihak tergugat sengketa tanah 6,1 hektare di Tanah Sereal, Kota Bogor yang didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. [Dziharul Islam Nusantara/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Sidang sengketa lahan 6,1 hektare di Kelurahan Kencana Kota Bogor memasuki agenda duplik di Pengadilan Negeri Bogor pada Kamis 6 Agustus 2026.
  • Ahli waris Ujang Suprapto menyatakan tanah dibeli orang tuanya dari petani periode 1992 sampai 1994 dengan bukti kuitansi serta girik asli.
  • Kuasa hukum tergugat Firmansyah menyatakan akta jual beli penggugat tidak terdaftar di kantor kecamatan dan dua bidang tanah telah bersertifikat.

"Jadi dibantahkan dalam pengadilan ini tentang pemalsuan yang ada di dalam segel yang dipalsukan adalah tanda tangan para saksi, ya itu harus dibuktikan," tegasnya.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pengugat dalam mengajukan gugatan.

Firmansyah menyebut penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

"Kami sudah melakukan permintaan informasi kepada Kecamatan Kemang dan Tanah Sereal tentang AJB yang nomornya tersebut tadi tidak ada. Warkahnya di Kantor Kecamatan Tanah Sereal maupun Kemang juga tidak ada," ungkapnya.

Baca Juga:Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Atas dasar itu, pihak tergugat mendalilkan AJB yang dijadikan dasar gugatan memiliki cacat formil dan materiil serta menduga dokumen tersebut tidak sah.

Akan tetapi, klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dipersidangan.

Kemudian, menurut dia, pihaknya akan menunggu agenda putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian.

Untuk diketahui, sengketa tersebut masih diperiksa di Pengadilan Negeri Bogor dan belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Baca Juga:Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak