- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras dan minuman keras ilegal.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan bersama aparat kewilayahan untuk membatasi ruang gerak tramadol ilegal.
- Polresta Bandung berhasil menyita sekitar satu juta butir obat keras tertentu sebagai barang bukti pengungkapan kasus.
SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras ilegal di wilayah Jabar.
Beberapa akun media sosial gencar membocorkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjual OTK, di antaranya di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan daerah lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mempersempit ruang gerak peredaran tramadol ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan, di antaranya dengan pengawasan ketat bersama aparat kewilayahan.
"Ya sudah, gini saja deh, Tramadol itu hal yang mudah (diberantas), di setiap desa dan kelurahan ada Babinsa, ada Babinkamtibmas, ada Polsek, ada Polres," katanya, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
"Dan Pak Kapolda sudah berkomitmen yang sangat kuat agar itu diberantas," tegas KDM sapaan akrabnya.
Dedi Mulyadi mengatakan, pihak Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran OTK dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus peredaran OTK tersebut, menurutnya
harus diikuti oleh Polres di wilayah Jabar lainnya.
"Kabupaten Bandung kan Polresnya sudah bisa mumpulkan hampir 1 juta butir. Nah nanti tinggal diikuti oleh Polres Polres yang lain," jelasnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan, Pemerintah tidak boleh takut dengan intervensi dari siapapun dalam memberantas peredaran barang haram ini.
Baca Juga:Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
"Ya enggak ada backing-backing, masa negara kalah oleh backing," tegas Dedi Mulyadi.
Kontributor : Rahman