Baca 10 detik
- Majelis Hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis mati terhadap Ririn Rifanto atas kasus pembunuhan berencana lima anggota keluarga.
- Putusan yang dibacakan Rabu (8/7/2026) ini menyertakan masa percobaan sepuluh tahun sesuai amanat KUHP terbaru tahun 2023.
- Hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terdakwa menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa percobaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Baca Juga:Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu