- Kortas Tipidkor Mabes Polri menggeledah rumah mewah di Sentul City, Bogor, pada Kamis, 9 Juli 2026 dini hari.
- Penyidik menyita aset terkait korupsi dan pencucian uang dengan total nilai estimasi mencapai Rp476 miliar dalam brankas.
- Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, berbagai mata uang asing, serta dokumen penting lainnya.
SuaraJabar.id - Operasi penggeledahan maraton yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri di kawasan elit Sentul City akhirnya tuntas pada Kamis (9/7/2026) subuh.
Penyidik berhasil mengamankan aset bernilai fantastis dari sebuah rumah mewah di klaster Parahyangan Golf II, yang diduga berkaitan dengan skandal korupsi besar dan pencucian uang (TPPU).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pemindahan barang bukti berlangsung hingga pukul 05.00 WIB di bawah penjagaan ketat personel Brimob bersenjata laras panjang.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan difokuskan pada sebuah unit rumah di Parahyangan Golf II Nomor 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
Titik balik penggeledahan terjadi saat tim menemukan sebuah brankas besar yang terkunci rapat di dalam rumah tersebut.
Setelah dibuka secara paksa, penyidik menemukan tujuh koper besar yang berisi tumpukan logam mulia dan mata uang asing dari berbagai negara.
![Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/88227-penggeledahan-rumah-mewah-di-sentul-city.jpg)
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya sangat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto di lokasi kejadian, Kamis (9/7) dini hari.
Berdasarkan penghitungan resmi tim penyidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP), total kekayaan yang disita mencapai angka yang menggegerkan publik. Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:
- Emas Batangan: Seberat 74 Kilogram.
- Mata Uang USD: 4.767.300 (Dolar Amerika Serikat).
- Mata Uang SGD: 14.083.800 (Dolar Singapura).
- Mata Uang Rupiah: Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
"Estimasi total aset tersebut jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah mencapai nilai Rp476 miliar," tegas Irjen Totok.
Baca Juga:Pakar IPB Wanti-wanti Proyek PSEL Kayumanis Kota Bogor
Selain koper-koper berisi uang dan emas yang dimasukkan ke dalam mobil taktis (Rantis) Brimob, terdapat satu barang bukti yang menarik perhatian.
![Anggota Polisi dilengkapi laras panjang berjaga di depan rumah mewah Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari [Andi Ahmad S/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/42504-penggeledahan-di-rumah-sentul-city.jpg)
Petugas tampak membawa keluar sebuah bingkai foto berukuran besar yang ditutupi kain merah dengan logo klub sepak bola Manchester United.
Berbeda dengan koper uang, bingkai foto ini tidak dimasukkan ke dalam rantis, melainkan ditenteng oleh anggota Polri ke dalam bus operasional polisi.
Foto tersebut, bersama dengan dokumen dan beberapa telepon seluler yang disita, diduga kuat menjadi kunci petunjuk identitas pemilik rumah serta pemilik barang-barang dalam brankas.
Langkah agresif Kortas Tipidkor Mabes Polri ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyedot perhatian nasional.