- Ditlantas Polda Jabar menemukan 141 titik putar balik ilegal dari total 220 u-turn di jalur Pantura Indramayu.
- Pembuatan u-turn secara swadaya tanpa kajian teknis tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan di jalur nasional.
- Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membenahi serta menertibkan seluruh titik putar balik yang tidak resmi.
SuaraJabar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat membongkar fakta mengejutkan terkait tingginya risiko kecelakaan di Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan pendataan terbaru, sebanyak 141 titik putar balik atau u-turn di sepanjang jalur nasional tersebut berstatus ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan jalan.
Temuan ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat Jalur Pantura merupakan urat nadi logistik dengan volume kendaraan yang sangat padat dan kecepatan tinggi.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, memaparkan data rincian mengenai fasilitas putar balik di wilayah hukum Indramayu. Dari total 220 titik u-turn yang ada, mayoritas ternyata dibuat secara swadaya oleh oknum atau masyarakat tanpa kajian teknis.
Baca Juga:Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu
"Pada saat ini di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah tersebut, terdata hanya 79 yang berstatus legal, sedangkan 141 lainnya tidak legal atau ilegal," ujar Jimmy Manurung saat ditemui di Indramayu, Senin (13/7/2026).
Menurut Jimmy, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk membenahi keberadaan u-turn ilegal tersebut.
Langkah itu, kata dia, perlu dilakukan agar hanya u-turn yang memenuhi persyaratan keselamatan dan memiliki legalitas yang tetap dioperasikan.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan, sehingga yang dioperasikan hanya yang betul-betul legal," katanya.
Ia mengatakan penataan u-turn menjadi sangat penting, untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jalur Pantura yang memiliki arus kendaraan padat.
Baca Juga:Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih mendalami status u-turn di lokasi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, penyidik belum dapat memastikan apakah u-turn di lokasi kejadian berstatus legal atau ilegal karena proses verifikasi masih dilakukan bersama instansi terkait.
"Sementara ini kalau kita lihat, mohon maaf, ini masih kami pelajari dulu, masih kami koordinasikan dengan pihak yang lain. Setelah saatnya nanti akan kami sampaikan," ucap dia. [Antara].