Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, pihaknya mlelalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel telah melayangkam gugatan pada 6 Juli 2026

Andi Ahmad S
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:02 WIB
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • GP Ansor Kota Tangsel menggugat Wali Kota ke PTUN Serang terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah.
  • Sidang perdana pada 14 Juli 2026 fokus pada pemeriksaan administratif dan penyempurnaan dokumen objek sengketa oleh penggugat.
  • Proses hukum yang melibatkan pihak pemerintah dan Sekda Tangsel ini diperkirakan memakan waktu sekitar lima bulan.

SuaraJabar.id - Polemik perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini mulai babak baru. Pasalnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel telah melayangkan gugatan kepada Wali Kota Tangsekl ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTIUN) Serang, bahkan sudah menjalani sidang perdana pada Selasa, 14 Juli 2026.

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, pihaknya mlelalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel telah melayangkam gugatan pada 6 Juli 2026 dan sudah menjalani tahapan sidang perdana di PTUN Serang.

“Dalam sidang perdana agenda pemeriksaan berkas, yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan," kata Amizar, Rabu, 15 Juli 2026.

Amizar menjelaskan, pihaknya diberikan kesempatan oleh PTUN untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap diperiksa dalam sidang terbuka. Prosesnya, diperkirakan akan memakan waktu selama satu bulan.

Baca Juga:Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok

"Kalau semua sudah lengkap, baru nanti masuk ke sidang terbuka. Saat itu materi gugatan dan substansi sengketa akan diperiksa secara terbuka," jelasnya.

Amizar menuturkan, dalam sidang perdana, majelis hakim juga meminta LBH Ansor Kota Tangsel memperjelas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Amizar mengakui sebelumnya pihaknya belum pernah memperoleh salinan resmi keputusan wali kota yang berkaitan dengan pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Tangerang Selatan. Karena itu, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam surat gugatan.

"Kami baru hari ini dapat melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar. Majelis hakim meminta agar objek sengketa dalam gugatan benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan objek yang disengketakan," katanya.

Menurut Amizar, ketepatan dalam menentukan objek sengketa menjadi aspek penting karena akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di PTUN.

Baca Juga:5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Perkara ini merupakan kelanjutan dari rencana gugatan LBH Ansor terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda yang sebelumnya dinilai menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada sidang perdana tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir melalui perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mendapat surat tugas dari wali kota.

Menurut Amizar, pihak BKPSDM mengindikasikan bahwa pada persidangan berikutnya kemungkinan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum pemerintah daerah.

"Untuk sidang hari ini yang hadir dari BKPSDM. Informasinya nanti bisa saja kuasa diberikan kepada JPN, tetapi kita akan melihat secara resmi pada sidang berikutnya," ujarnya.

Selain pihak pemerintah daerah, majelis hakim juga berencana memanggil pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa, yakni Bambang Noertjahyo selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam rentang waktu tersebut, LBH Ansor Kota Tangsel diminta menyempurnakan dokumen gugatan sesuai arahan majelis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak