Baca 10 detik
- GP Ansor Kota Tangsel menggugat Wali Kota ke PTUN Serang terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah.
- Sidang perdana pada 14 Juli 2026 fokus pada pemeriksaan administratif dan penyempurnaan dokumen objek sengketa oleh penggugat.
- Proses hukum yang melibatkan pihak pemerintah dan Sekda Tangsel ini diperkirakan memakan waktu sekitar lima bulan.
Berdasarkan penjelasan yang diterima para pihak dalam persidangan, proses penyelesaian perkara hingga putusan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima bulan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah