-
DLH Kabupaten Bogor akan menindak tegas PT Aspex Kumbong terkait kerja sama pengelolaan sampah ratusan ton dari Pemkot Tangsel yang dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah daerah setempat.
-
Kepala DLH, Teuku Mulya, segera melakukan sidak lapangan guna mengecek kelengkapan izin kementerian serta memastikan proses pembakaran sampah menggunakan insinerator telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
-
Pemerintah Kabupaten Bogor menekankan bahwa pengelolaan sampah lintas daerah merupakan isu strategis yang wajib melalui koordinasi antarwilayah agar tidak dilakukan sembarangan dan tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi.
SuaraJabar.id - Isu impor sampah lintas daerah kembali memanas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kini tengah memasang mata elang terhadap aktivitas sebuah perusahaan di kawasan Cileungsi, yakni PT Aspex Kumbong.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menjalin kontrak sepihak dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menampung dan mengelola ratusan ton sampah kiriman.
Kabar ini sontak membuat gerah pemerintah daerah setempat. Pasalnya, kerja sama pengelolaan sampah antar-wilayah seharusnya melalui prosedur ketat dan koordinasi resmi, bukan jalan tikus.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas.
Baca Juga:Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
Langkah pertama yang akan diambil DLH adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik. Tujuannya sangat jelas: membedah proses pengelolaan sampah yang dilakukan dan memastikan kesesuaiannya dengan izin yang dikantongi.
"Jadi ya, tetap kita harus ke lapangan dulu dan kita lakukan koordinasi dan pengecekan ke lapangan dulu tentang bagaimana mengelolanya di aspex Kumbong," tegas Teuku Mulya pada Jumat (9/1/2025).
Teknologi ini memang efektif mengurangi volume sampah menjadi abu, namun memiliki risiko polusi udara yang tinggi jika tidak dikelola dengan standar emisi yang ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Apakah izin-izinnya sudah ada, apakah semua persyaratan untuk pengelolaan sampah itu sesuai dengan ketentuan dan atau sudah memperoleh persetujuan atau izin dari kementerian lingkungan hidup. Karena saya dengar pengelolaan yang menggunakan insinerator atau pembakaran sampah menjadi abu," jelas Teuku.
Teuku Mulya menyayangkan langkah sepihak yang dilakukan tanpa kulonuwun (permisi) kepada tuan rumah, yakni Pemkab Bogor. Padahal, sampah adalah isu strategis yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari bau hingga lalu lintas truk pengangkut.
Baca Juga:5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
"Kalau antar lintas daerah maka harus ada koordinasi wilayah atau koordinasi lintas wilayah. Karena ini kan menyangkut hal-hal yang strategis. Strategis dalam artian bahwa sampah ini kan nggak boleh dikelola secara sembarangan," tutupnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni