- Polres Sukabumi menetapkan TR (47), ibu tiri, sebagai tersangka kasus kematian NS (13) pada 25 Februari 2026.
- Penyidikan mengungkap kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban diduga telah berlangsung beberapa tahun lalu.
- Penyebab pasti kematian masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik.
SuaraJabar.id - Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menyita perhatian publik dengan berbagai spekulasi, kini memasuki babak baru yang krusial.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi secara resmi menetapkan TR (47), ibu tiri dari NS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 25 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa TR diduga melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban.
“Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” katanya kepada wartawan, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Samian, kekerasan yang di alami NS diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024, sempat adanya laporan yang diproses kepolisian, namun berakhir dengan perdamaian.
"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," kata dia.
Samian menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang dialami korban di antaranya dijewer, ditampar, hingga dicakar selama tinggal bersama tersangka. Menurutnya, pihaknya juga masih mendalami dugaan kekerasan terbaru, termasuk informasi korban diduga dipaksa meminum air panas.
"Untuk kejadian terbaru masih kita dalami. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti melalui scientific crime investigation yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tegasnya.
Adapun terkait motif, Samian mengatakan bahwa TR berdalih melakukan tindakan tersebut untuk mendisiplinkan anak. Namun, pihaknya belum menyimpulkan motif pasti dan masih menguatkan unsur-unsur pidana yang disangkakan. "Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya," kata dia
Baca Juga:Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
Selain itu, Samian mengungkapkan bahwa pihaknya dari kepolisian hingga kini masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, hasil otopsi kita masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu," ucapnya.
"Hasil dari komunikasi ya kurang lebih satu minggu sampai dua minggu, tentu kita masih mem-follow up untuk hasilnya ke laboratorium forensik," tambahnya.