- Ibu tiri NS, TR (Teni Ridha), tersangka kasus kekerasan anak di Sukabumi, masih aktif sebagai ASN Kemenag.
- Kemenag Sukabumi menunggu surat resmi kepolisian untuk menonaktifkan TR yang berstatus PPPK sementara.
- Apabila divonis di bawah dua tahun, TR bisa aktif kembali; jika di atasnya, diberhentikan secara hormat.
SuaraJabar.id - Kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang telah menyeret ibu tiri TR (47) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak, kini memicu pertanyaan publik terkait status kepegawaian pelaku.
Terungkap bahwa Teni Ridha (TR), sang tersangka, hingga kini masih tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi dan digaji normal.
Pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyatakan belum bisa melakukan penonaktifan terhadap TR karena masih menunggu surat resmi dari kepolisian.
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas sebelum mengantongi bukti otentik penetapan tersangka.
Baca Juga:KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” ujarnya kepada sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Kamis (26/2/2026).
Untuk mempercepat proses administratif, Kemenag telah menginstruksikan Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan langsung TR untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna meminta surat penetapan tersangka secara tertulis.
“Jadi ketika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara,” jelasnya.
Menurut Irmansyah, penonaktifan itu sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, penghentian sementara bukan berarti gaji dihentikan sepenuhnya. “Putuskan itu bukan berarti tidak dibayar. Tidak dibayarkan itu hanya 50 persen, sampai kepada putusan pengadilan,” jelasnya.
Baca Juga:5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
TR diketahui merupakan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika dalam putusan pengadilan ia divonis di bawah dua tahun, maka bisa diaktifkan kembali di jabatan semula. Namun apabila di atas dua tahun, maka sesuai ketentuan PPP harus diberhentikan dengan hormat.
“Kita tidak berhak untuk menentukan bahwa sejak ada kasus ini kita langsung stop, tidak. Tidak bisa karena ketentuannya tidak seperti itu,” tegas Irmansyah.