- Kantor Imigrasi Cianjur mendeportasi WNA Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
- Pelanggaran terungkap dari pemeriksaan administratif dan ditemukan ketidaksesuaian data izin tinggal faktual.
- Sanksi berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, dan pengusulan penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian.
SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi keimigrasian.
Sebuah warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi kini telah dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan WNA asal Arab Saudi tersebut terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif.
Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," katanya.
Baca Juga:Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
Penetapan tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan serta penjaminnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan," jelas Riky Afrimon.
Tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan Imigrasi Cianjur memiliki landasan hukum yang kuat. Yaitu berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian dan penangkalan.
Riky Afrimon menegaskan, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Baca Juga:Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
Tindakan yang diberikan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, namun setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.