- Penyidik Polres Bogor memeriksa saksi dugaan perzinahan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 22 Mei 2026 lalu.
- Pemeriksaan dilakukan secara jemput bola guna memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi berkas perkara tersangka tindak pidana.
- Proses penyidikan sempat terhambat karena saksi merobek dokumen BAP atas instruksi pihak luar yang merekam kejadian tersebut.
SuaraJabar.id - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan penyidik Satreskrim Polres Bogor mendatangi rumah seorang saksi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video viral tersebut memicu polemik setelah pihak kuasa hukum menyebut pemeriksaan tersebut nonprosedural karena dilakukan sebelum jadwal pemanggilan resmi pada 25 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan detail mengenai duduk perkara dan prosedur hukum yang dijalankan jajarannya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Perzinahan dan Nikah Siri
Baca Juga:Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
AKP Silfi menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang istri berinisial A pada 22 Maret 2026. A melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang sedang bersama perempuan lain di sebuah rumah di Babakan Madang.
Kasus ini kemudian ditangani unit PPA dengan persangkaan pasal perzinahan dan kumpul kebo.
"Saat ini berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan. Namun, ada petunjuk Jaksa (P19) untuk memeriksa saksi yang menurut keterangan tersangka telah menikahkan mereka secara siri. Inilah alasan penyidik mencari dan mendatangi saksi tersebut," jelas AKP Silfi Adi Putri, Selasa (26/5/2026).
Terkait kehadiran penyidik ke rumah saksi pada 22 Mei 2026 tiga hari sebelum jadwal panggilan resmi AKP Silfi menegaskan bahwa hal tersebut didasari oleh kesepakatan di lapangan.
Yakni, Penyidik datang dengan didampingi Ketua RT setempat untuk mengantarkan surat panggilan.
Baca Juga:Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
Kemudian kesediaan saksi, karena saksi mengaku memiliki banyak kesibukan, dia menjelaskan bahwa saksi secara sukarela bersedia memberikan keterangan di tempat (rumah) saat itu juga.
"Kami sudah sesuai dengan dasar hukum, prosedur ini diatur dalam KUHP pasal 22 ayat (1) dan pasal 29 ayat (2)," ujarnya.
Terkait penyidik yang membawa printer, AKP Silfi menjelaskan bahwa itu adalah standar operasional agar pelayanan lebih cepat karena penyidik seringkali menangani beberapa perkara sekaligus dalam satu rute perjalanan.
"Tidak ada pemaksaan. Pemeriksaan di rumah adalah upaya jemput bola agar proses hukum cepat selesai, dan awalnya saksi sendiri yang berkenan," tambah AKP Silfi.
Polemik memuncak ketika proses pemeriksaan berlangsung. AKP Silfi menceritakan bahwa di tengah pengambilan keterangan, saksi sempat keluar rumah setelah menerima telepon.
Saksi kembali bersama seorang perempuan yang langsung mendokumentasikan kejadian tersebut melalui video. Tak hanya itu, muncul komunikasi melalui video call dari seseorang yang diduga Penasihat Hukum (PH) tersangka yang menginstruksikan saksi untuk tidak menandatangani BAP.