- Warga Kelurahan Kayumanis menolak pembangunan proyek Pembangkit Sampah Energi Listrik yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Bogor pada Mei 2026.
- Masyarakat khawatir akan dampak negatif pencemaran udara, polusi bau, serta terganggunya kenyamanan lingkungan hidup di sekitar lokasi proyek tersebut.
- Warga menuntut jaminan hukum tertulis serta transparansi dokumen lingkungan dan audit teknologi sebelum melanjutkan rencana pembangunan PSEL tersebut.
SuaraJabar.id - Rencana besar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam membangun Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) di wilayah Kelurahan Kayumanis kembali membentur tembok tebal.
Dalam sosialisasi terbaru yang digelar di RW 11 Sumurwangi Lamping pada Minggu pagi (24/5/2026) lalu, warga secara tegas menyatakan keberatan mereka terhadap megaproyek tersebut.
Suasana forum yang seharusnya menjadi ajang edukasi justru berlangsung tegang setelah sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keraguan mereka atas janji-janji manis teknologi ramah lingkungan yang dipaparkan pemerintah.
Tokoh masyarakat Sumurwangi Lamping, Bapak Ezam, menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kegelisahan warga. Menurutnya, masyarakat tidak butuh sekadar presentasi lisan, melainkan komitmen nyata yang memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
“Kami menolak pembangunan PSEL di wilayah ini. Kalau memang pemerintah tetap ingin melaksanakan pembangunan, maka pemerintah harus berani bertanggung jawab secara tertulis di atas kertas bahwa ke depan tidak akan ada bau maupun dampak lingkungan terhadap warga,” tegas Bapak Ezam di hadapan para pejabat Pemkot Bogor.
Ezam menambahkan bahwa warga merasa trauma dengan janji-janji pembangunan yang sering kali mengabaikan aspek kesehatan jangka panjang bagi pemukiman yang berada di garis terdepan lokasi proyek.
Penolakan warga bukan tanpa alasan teknis. Berdasarkan aspirasi yang berkembang dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi kekhawatiran warga RW 11 Kayumanis:
- Pencemaran Udara: Emisi dari proses pengolahan sampah dikhawatirkan menurunkan kualitas udara di sekitar pemukiman.
- Polusi Bau: Dampak aroma tidak sedap dari aktivitas truk pengangkut sampah yang akan melintas setiap hari.
- Kenyamanan Lingkungan: Terganggunya ketenangan wilayah yang selama ini jauh dari kebisingan industri pengolahan limbah.
Warga menuntut transparansi total mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan meminta dilibatkan dalam setiap proses audit teknologi yang akan digunakan.
Di sisi lain, perwakilan Pemerintah Kota Bogor menjelaskan bahwa PSEL merupakan solusi permanen atas darurat sampah yang menghantui Kota Hujan. Proyek ini diklaim menggunakan teknologi terbaru yang telah sukses diterapkan di berbagai negara maju tanpa menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Baca Juga:Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
Pemkot Bogor menyebut PSEL sebagai bagian dari modernisasi tata kelola kota yang ramah lingkungan dan mampu mengubah beban sampah menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat bagi publik.
Hingga kegiatan sosialisasi berakhir, belum tercapai titik temu antara keinginan warga dengan rencana pemerintah.