- Pemkab Cianjur melarang total operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadan 1447 H/2026 melalui Surat Edaran Bupati.
- Rumah makan dan sejenisnya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB sebagai bentuk penyesuaian waktu operasional.
- Pelanggaran larangan THM dan aturan jam buka rumah makan akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
SuaraJabar.id - Bulan suci Ramadan 1447 H/2026 sebentar lagi akan tiba, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bergerak cepat untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemkab Cianjur secara tegas melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya untuk beroperasi selama Ramadan. Sanksi teguran hingga tindakan tegas pencabutan izin akan diberikan bagi para pelanggar.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026.
Dalam SE Bupati Cianjur tersebut, tercantum seruan untuk memelihara kekhidmatan Bulan Suci Ramadan serta penegasan untuk menciptakan suasana aman, tenteram, tertib, dan terkendali di wilayah Cianjur.
Baca Juga:Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
"Kebijakan Ramadan di Cianjur ini cukup ketat. Seluruh tempat hiburan malam termasuk panti pijat dan kios jamu dilarang beroperasi selama satu bulan penuh,” kata Djoko.
Namun, untuk rumah makan, warung makan, dan kafe, pemerintah daerah memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan waktu buka pada pukul 16:00 WIB. Ini adalah upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat yang tidak berpuasa dan menjaga kekhidmatan bagi yang berpuasa.
Djoko Purnomo menjelaskan, kegiatan patroli dari pagi hingga petang akan ditingkatkan selama bulan puasa, guna memastikan tidak ada pengusaha atau pelaku usaha yang melanggar aturan. Sanksi teguran sampai dengan sanksi tegas akan diberikan pada pelanggar.
"Kami akan melakukan patroli rutin sesuai dengan surat edaran sebagai dasar ketika ditemukan warung makan buka sebelum pukul 16.00 WIB akan ditegur secara berjenjang sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Djoko menambahkan, ketika sudah diberikan teguran lisan dan tertulis namun pengusaha atau pelaku usaha kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin usaha.
Baca Juga:Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
"Harapan kami semua kalangan dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan sehingga masyarakat dapat menjalankan "ibadah puasa dengan khusyuk," katanya.