- Pembangunan Masjid Al Afghani di Nyalindung, Sukabumi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2026 belum dapat difungsikan maksimal oleh masyarakat.
- DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak Dinas Perkim bersikap transparan terkait progres pengerjaan serta penggunaan anggaran APBD yang telah dikucurkan.
- Anggota legislatif menuntut adanya audit terbuka atas dana miliaran rupiah demi memastikan akuntabilitas proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.
SuaraJabar.id - Pembangunan Masjid Al Afghani yang berlokasi di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, terus menuai sorotan tajam.
Proyek yang dimulai sejak tahun 2020 tersebut hingga kini belum dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat, memicu desakan transparansi dari jajaran legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Ai Sri Mulyati, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersikap terbuka mengenai progres dan penggunaan dana publik dalam proyek tersebut.
Masjid yang berdiri strategis di tepian Jalan Provinsi Sukabumi–Sagaranten ini diketahui telah memulai proses pembangunan sejak Agustus 2020. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi saat itu, Marwan Hamami.
Baca Juga:Innova Bermuatan 8 Orang Ringsek Tabrak Truk Sampah di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Namun, hingga memasuki Mei 2026, kemegahan bangunan tersebut belum dibarengi dengan fungsionalitas yang diharapkan warga.
Ai Sri Mulyati menegaskan bahwa sorotan masyarakat yang kian masif harus segera dijawab dengan data dan fakta lapangan yang akurat oleh instansi terkait.
“Karena ini sudah menjadi sorotan warga, pemda dalam hal ini kalau mau melanjutkan pembangunan harus ada transparansi dan pengawasan dari Dinas Perkim, termasuk menunjuk pelaksana atau CV pembangunan yang benar-benar bertanggung jawab,” tegas Ai Sri Mulyati, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Senin (25/6/2026).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Beberapa poin krusial terkait pendanaan yang menjadi perhatian publik antara lain:
Baca Juga:Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
- Tahun Anggaran 2022: Proyek masuk dalam paket Pembangunan Masjid Cisayar (Lanjutan) dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
- Tahun Anggaran 2026: Muncul informasi bahwa Pemda kembali mengalokasikan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk kelanjutan fisik bangunan.
Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan secara bertahap, Ai Sri Mulyati mendesak adanya audit terbuka agar tidak timbul polemik atau kecurigaan di tengah masyarakat.
“Anggaran yang sudah dikucurkan menggunakan APBD itu berapa, target selesai atau progresnya sudah berapa persen. Ini perlu dijelaskan pihak Perkim maupun Pemda karena menggunakan uang rakyat,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, Ai Sri Mulyati menjalankan fungsi pengawasan (Authoritativeness) untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan akuntabel.
“Jangan sampai menjadi perdebatan warga mengenai berapa kali kucuran dana APBD yang masuk. Kepastian hukum dan kepastian selesainya masjid ini adalah hal yang ditunggu-tunggu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan proyek Masjid Al Afghani tertunda selama bertahun-tahun.