- Kejari Sumedang memeriksa belasan saksi di kantor Kesbangpol selama tujuh jam terkait korupsi anggaran 2024–2025.
- Penyidik mengamankan ratusan berkas dokumen sebagai alat bukti masif dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
- Hingga Selasa (24/2/2026), Kejari Sumedang belum mengumumkan detail kasus, kerugian negara, atau menetapkan tersangka.
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik Kejari Sumedang secara intensif memeriksa belasan saksi di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat selama tujuh jam.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sore sekitar 15.15 WIB ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang masih dirahasiakan detailnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani mengatakan bahwa penyidikan tersebut dilakukan dalam kasus penyalahgunaan anggaran umum tahun 2024–2025.
Baca Juga:Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka
“Kejaksaan Negeri Sumedang melalui tim penyidik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Soal kasus apa, belum bisa diumumkan, jadi memang umum penggunaan anggaran tahun 2024–2025,” ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (24/2/2026).
Dalam proses penyidikan kasus korupsi, tim Kejari Sumedang telah mengumpulkan alat bukti secara masif.
Fawzal Mahfudz Ramadhani menyampaikan bahwa tim telah membawa sekitar ratusan berkas dari pihak Kesbangpol maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang di antaranya yang kami amankan sekitar ratusan paket berkas di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini,” katanya.
Namun, pihaknya menyebut belum dapat menyampaikan kepada publik terkait nilai kerugian negara dan tersangka karena masih dalam proses pendalaman.
Baca Juga:Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
“Sampai saat ini untuk tersangka belum ditetapkan, kami masih mendalami,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Fawzal Mahfudz Ramadhani juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda murni bagian dari proses penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kegiatan hari ini merupakan murni proses penegakan hukum dan penggeledahan ini juga salah satu hal yang wajar dalam penegakan hukum ini, jadi tidak ada konteks apa pun selain itu,” tukasnya.