Haram Pertahankan Koruptor! Puluhan Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Gus Yaqut dan Kader Tersangka KPK

Langkah berani ini diambil sebagai respons atas keresahan warga Nahdliyin melihat sejumlah nama petinggi organisasi yang terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi

Andi Ahmad S
Senin, 19 Januari 2026 | 22:24 WIB
Haram Pertahankan Koruptor! Puluhan Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Gus Yaqut dan Kader Tersangka KPK
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut [Foto: Antara]
Baca 10 detik

Para Kiai muda NU dalam Forum Bahtsul Masail menetapkan bahwa secara hukum agama, organisasi keagamaan haram membiarkan pengurus yang terlibat korupsi tetap menjabat.

Mereka menegaskan bahwa PBNU memiliki kewajiban moral untuk segera memecat kader berstatus tersangka demi menjaga marwah dan integritas organisasi.

Para Kiai muda menilai ironis jika ormas ulama justru lebih longgar terhadap kadernya yang bermasalah secara hukum dibandingkan organisasi politik, padahal NU seharusnya memegang teguh prinsip zuhud dan integritas yang lebih tinggi.

SuaraJabar.id - Gelombang kritik tajam datang dari akar rumput Nahdlatul Ulama (NU). Puluhan Kiai muda NU dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta berkumpul menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin ini menghasilkan keputusan mengejutkan sekaligus tegas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta segera memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi demi menjaga marwah organisasi.

Langkah berani ini diambil sebagai respons atas keresahan warga Nahdliyin melihat sejumlah nama petinggi organisasi yang terseret kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengasuh Pesantren Kempek, Muhammad Shofy, menegaskan bahwa forum ini membahas secara spesifik hukum bagi ormas Islam yang membiarkan pengurusnya terjerat rasuah.

Baca Juga:KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?

Hasil perumusan para Kiai muda ini tidak main-main. Mereka mengeluarkan pandangan hukum agama yang mengikat secara moral. Muhammad Shofy menjelaskan hasil rumusan tersebut dengan bahasa yang lugas.

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dilansir dari Antara.

Hadir dalam forum krusial tersebut sejumlah tokoh muda berpengaruh, di antaranya KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH. Abdul Muiz Syaerozi, KH. Jamaluddin Muhammad, hingga KH. Muchlis.

Forum ini menyoroti tiga figur sentral yang dianggap menjadi beban moral bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Kasus-kasus ini dinilai telah mencederai prinsip zuhud dan integritas.

1. Kasus Mardani H. Maming

Baca Juga:KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Bupati Bekasi

Mantan Bendahara Umum PBNU ini menjadi sorotan karena keterlambatan respons organisasi.

“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” ujar Shofy.

2. Gus Yaqut Cholil Qoumas

Nama mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua GP Ansor ini menjadi sorotan utama. Saat ini, Gus Yaqut masih menjabat posisi strategis sebagai Direktur Humanitarian Islam dan Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU.

“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” tegas Shofy.

3. KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak