- Polres Bogor menahan tersangka berinisial IS terkait kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan terhadap korban Meri Aldawiyah (22).
- Penyidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak imigrasi, serta mendalami peran agen lain dan mantan kakak ipar.
- Kasus ini telah naik penyidikan dengan penerapan Pasal 4 UU TPPO, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polres Bogor secara resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa korban bernama Meri Aldawiyah (22).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial IS, yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor.
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang penanganan kasus TPPO pengantin pesanan ini:
1. Agen Berinisial IS Resmi Ditahan Polres Bogor Sebagai Tersangka TPPO
Baca Juga:Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
Polres Bogor telah resmi menahan IS yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor. Penahanan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang intensif.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa IS kini telah berstatus tersangka dan ditahan, menandai langkah awal penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang.
2. Modus Operandi: Pengantin Pesanan Menjerat Perempuan Muda
Kasus TPPO ini melibatkan modus pengantin pesanan, sebuah praktik yang seringkali menyasar perempuan muda dengan janji kehidupan lebih baik di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.
Korban dalam kasus ini adalah Meri Aldawiyah (22). Polres Bogor terus mendalami bagaimana modus ini dijalankan oleh IS dan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
3. Mantan Kakak Ipar & Agen Jakarta Dalam Bidikan Polisi, Menunggu Bukti Cukup
AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pendalaman dugaan keterlibatan agen lain, termasuk pihak yang berada di Jakarta dan mantan kakak ipar korban yang mengenalkan Meri kepada agen tersebut.
"Untuk yang lainnya masih pengembangan karena pemeriksaan belum beres dan lain-lainnya. Agen Jakarta akan kami panggil dulu sebagai saksi, gabisa langsung kami tetapkan tersangka," ungkapnya.
4. Sejumlah Saksi Diperiksa, Termasuk Korban, Ibu Korban, Pihak Pernikahan, Imigrasi & Saksi Ahli
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara perdagangan orang tersebut.
"Di antaranya adalah pelapor (ibu korban), korban sendiri (Meri Aldawiyah), pihak yang hadir saat pernikahan di Cisarua, hingga pihak imigrasi dan saksi ahli. Termasuk mantan kakak ipar korban" yang disebut mengetahui awal perkenalan, telah diperiksa sebagai saksi. Kalau untuk saksi sudah diperiksa. Untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara," jelas AKP Silfi.