Baca 10 detik
- Polres Bogor menahan tersangka berinisial IS terkait kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan terhadap korban Meri Aldawiyah (22).
- Penyidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak imigrasi, serta mendalami peran agen lain dan mantan kakak ipar.
- Kasus ini telah naik penyidikan dengan penerapan Pasal 4 UU TPPO, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara.
5. Kasus Sudah Naik Penyidikan dengan Pasal 4 UU TPPO, Ancaman 15 Tahun Penjara
Kasus TPPO pengantin pesanan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penerapan Pasal 4 Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal 15 tahun penjara.