- Imigrasi Bogor menggerebek 13 WN Jepang di Sentul City pada 2 Maret 2026 terkait dugaan sindikat *scam online*.
- Operasi ini merupakan tindak lanjut pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan hunian eksklusif tersebut.
- Ke-13 WNA kini menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran imigrasi dan penipuan lintas negara.
SuaraJabar.id - Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dikenal sebagai hunian eksklusif, digegerkan dengan operasi penggerebekan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Sebanyak 13 warga negara (WN) Jepang berhasil diamankan pada Senin, 2 Maret 2026 malam, karena diduga kuat terlibat dalam sindikat scam online atau penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, Jepang.
Penindakan ini dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul City.
Dari hasil operasi pengawasan tersebut, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan berhasil mengamankan 13 pria berkebangsaan Jepang.
Baca Juga:Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
Saat pemeriksaan awal di lokasi, satu dari 13 WN Jepang tersebut tidak dapat menunjukkan paspor asli ketika diminta petugas, mengindikasikan adanya pelanggaran keimigrasian.
Seluruh WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan online yang secara spesifik menyasar korban di negara asal mereka, yakni Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan WNA di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Misteri Mobil di Rumah Kosong Padalarang: Ternyata Berisi Dua Jenazah Warga Bogor
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," kata Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut berada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fokus penyelidikan meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.