- Seorang pengendara motor berinisial S masuk ke Tol Jagorawi pada Minggu pagi akibat kesalahan pengaturan aplikasi navigasi digital.
- Petugas PJR berhasil menghentikan pengendara di KM 25.500A Tol Jagorawi serta mendapati pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
- Petugas memberikan sanksi tilang serta mengawal pengendara keluar dari jalur tol agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas berbahaya.
SuaraJabar.id - Kejadian unik sekaligus membahayakan terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (18/7) pagi. Seorang pengendara sepeda motor nekat melintas di jalan bebas hambatan tersebut hingga akhirnya ditindak tegas oleh jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jagorawi Ditgakkum Wal dan PJR Korlantas Polri.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, insiden berbahaya tersebut murni dipicu oleh kelalaian pengendara dalam memanfaatkan teknologi navigasi digital. Pemotor diketahui keliru memilih mode kendaraan pada aplikasi penunjuk arah di telepon genggamnya.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Jajuli, membeberkan kronologi penindakan terhadap pemuda tersebut. Peristiwa ini bermula saat pengendara sepeda motor berinisial S (22) hendak melakukan perjalanan jarak jauh dari Ibu Kota menuju kampung halamannya di Jawa Barat.
"Perjalanan pengendara motor berinisial S (22) tersebut bermula dari kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi B 3649 KNB, pemuda asal Cianjur Selatan itu berniat melakukan perjalanan pulang menuju kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat," kata Jajuli dalam keterangan dilansir dari Antara.
Baca Juga:Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
Namun, tanpa disadari oleh pengemudi, setelan moda transportasi pada aplikasi peta digital miliknya itu rupanya berada dalam versi kendaraan roda empat atau mobil. Alhasil, rute yang diarahkan oleh aplikasi tersebut mengarah langsung ke gerbang masuk jalan tol.
Dengan memanfaatkan ketiadaan portal pembatas bagi roda dua pada akses masuk tol dari arah UKI Cawang, pengendara motor tersebut melenggang masuk ke jalur bebas hambatan dan terus melaju ke arah Bogor.
Kemudian, petugas pos patroli Jasa Marga dan kepolisian yang menyadari adanya kendaraan roda dua di dalam jalur cepat tol segera melakukan pengejaran. Tepat pada pukul 06.20 WIB, laju sepeda motor tersebut berhasil dihentikan oleh unit Patroli 211 di KM 25.500A Tol Jagorawi.
"Petugas di lapangan langsung menghentikan kendaraan dan mendata identitas pengemudi beserta kendaraannya. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga diketahui nihil atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tutur Jajuli.
Setelah dihentikan dan didata, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang menggunakan lembar biru agar pelanggar dapat langsung membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa harus melalui mekanisme sidang pengadilan.
Baca Juga:Digusur dari Jalur Puncak, 117 Pemilik Bangunan Liar di Cianjur Terima Uang Rp5 Juta
Pihak PJR memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kerugian materiil. Motor beserta pengendaranya kemudian dikawal oleh petugas untuk keluar dari area jalan tol menuju jalur arteri terdekat.
Sebelumnya, viral sebuah video yang diunggah melalui media sosial Instagram oleh akun @info_jabodetabek yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan tol.