- Polsek Baleendah mengamankan pria berinisial G karena mengancam pedagang Pasar Baleendah memakai airsoft gun pada Rabu malam.
- Pelaku yang mengaku wartawan tersebut memeras korban dengan tuduhan menjual minuman keras serta mengancam akan memviralkannya.
- Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba dan kini ditahan di Polsek Baleendah untuk proses hukum.
SuaraJabar.id - Polresta Bandung melalui Polsek Baleendah mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan pemaksaan dan ancaman.
“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Hendri di Bandung, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hendri, pemilik kios yang dituding menjual minuman keras membantah tuduhan tersebut dan menolak memenuhi permintaan G. Terduga pelaku kemudian diduga memaksa serta mengancam akan memviralkan tempat usaha tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, G diduga dalam kondisi mabuk.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit airsoft gun beserta peluru gotri. Petugas juga menemukan kartu nama pers yang mencantumkan tiga media berbeda.
Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, airsoft gun tersebut sempat ditunjukkan oleh G saat melakukan dugaan pengancaman terhadap korban.
“Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Baca Juga:Polisi Beberkan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung, Ternyata...
Polisi turut melakukan pemeriksaan urine terhadap G. Hasilnya disebut menunjukkan positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).
“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” kata Hendri.
Saat ini G masih diamankan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses hukum. Polisi mencatat satu orang korban telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
[ANTARA]