- Ratusan sopir angkot menggelar unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis untuk menolak aturan penghentian operasional armada tua.
- Massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada Wali Kota Dedie A. Rachim agar pemerintah memberikan solusi konkret demi melindungi ekonomi mereka.
- Wali Kota Bogor menyatakan telah menerima seluruh aspirasi tersebut dengan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.
SuaraJabar.id - Gelombang unjuk rasa ratusan sopir angkutan kota (angkot) memadati area Balai Kota Bogor pada Kamis (3/9/2026).
Massa menuntut kejelasan nasib para pengemudi dan pemilik armada menyusul rencana pemberlakuan kebijakan peremajaan hingga penghentian operasional angkot yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun.
Para pendemo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tidak mematikan piring nasi rakyat kecil sebelum ada solusi konkret yang dapat menjamin keberlangsungan ekonomi mereka.
7 Tuntutan Utama Sopir Angkot Bogor
Baca Juga:Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi, Warno, menyampaikan tujuh poin tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim:
- Meminta angkot yang sudah terkena kebijakan reduksi tetap diperbolehkan beroperasi.
- Mendesak agar program peremajaan tetap dibuka dan dipermudah aksesnya.
- Menuntut ganti rugi atau uang kerahiman bagi pemilik angkot usia di atas 20 tahun yang dilarang jalan.
- Meminta agar izin trayek tidak dimatikan secara sepihak agar proses peremajaan di masa depan tetap memungkinkan.
- Menghentikan razia atau penertiban angkot usia 20 tahun selama solusi permanen belum tersedia.
- Membuka forum diskusi yang melibatkan seluruh elemen warga dan perwakilan sopir.
- Menolak skema penjenjangan transportasi yang dinilai meminggirkan peran angkot tradisional.
Warno menegaskan bahwa para sopir tidak anti terhadap penataan transportasi, namun mereka mengkhawatirkan munculnya gelombang pengangguran baru.
“Jangan sampai kita mematikan angkot, lalu banyak orang menganggur. Jika memang harus dihentikan, pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja pengganti karena para sopir memiliki keluarga yang harus dinafkahi,” tegas Warno.
Senada dengan itu, Kenda (58), sopir senior yang telah 35 tahun mengaspal di Bogor, meminta kebijakan dilakukan secara selektif. Ia menilai angkot tua yang masih terawat dan tertib administrasi (KIR dan Pajak) seharusnya diberikan dispensasi untuk tetap melayani masyarakat.
“Lebih baik dirapikan kembali, pajak dan KIR dihidupkan lagi. Kami keberatan jika beban biaya penggantian mobil baru dibebankan sepenuhnya kepada kami. Setoran hasil narik harian saja sudah sangat sulit,” ungkap Kenda.
Baca Juga:KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menemui perwakilan massa, menyatakan bahwa seluruh aspirasi telah diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.
Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah kebijakan ke depan tidak boleh menabrak aturan hukum yang sudah disepakati bersama.
“Aspirasi ini tentu menjadi landasan untuk kebijakan kita. Akan tetapi, kita sudah sepakat bahwa dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi,” ujar Dedie.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara