- BNSP resmi memberikan lisensi kepada LSP Permanent Makeup Indonesia pada 10 Juli 2026 untuk menguji kompetensi praktisi sulam.
- Legalisasi ini didasarkan pada SKKK Nomor 28 Tahun 2026 guna memastikan standar profesionalisme praktisi di seluruh wilayah Indonesia.
- Lembaga ini menyediakan 21 skema sertifikasi untuk menjamin keamanan konsumen serta memberikan pengakuan resmi bagi para praktisi kecantikan.
SuaraJabar.id - Industri kecantikan dan kosmetik di Indonesia kini memiliki standar legalitas tertinggi. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi memberikan lisensi operasional kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia pada Kamis (10/7/2026).
Indonesia sebagai satu-satunya lembaga resmi di tanah air yang memiliki wewenang negara untuk menguji kompetensi dan menerbitkan sertifikasi profesi bagi praktisi sulam alis, bibir, hingga garis mata.
Eksistensi sertifikasi ini didukung oleh payung hukum yang kokoh. Bidang permanent makeup kini telah diakui sebagai profesi yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor 28 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Berdasarkan dokumen BNSP-LSP-2795-ID, lisensi ini berlaku selama lima tahun hingga 10 Juli 2031. Hal ini membuktikan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan ketat sesuai pedoman BNSP 201, 202, dan 210.
Baca Juga:Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
Ketua BNSP, Syamsi Hari, menekankan bahwa pemberian lisensi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik kecantikan yang tidak terstandarisasi.
Mengingat tren sulam kosmetik sangat masif, kepastian kompetensi tenaga kerja menjadi hal yang krusial.
"Kita ingin masyarakat mendapatkan layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan teruji. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan acuan yang jelas serta diakui negara agar industri ini berkembang sehat dan teratur," ujar Syamsi kepada wartawan.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia, Ali Tatto Sulam, menyambut pencapaian ini sebagai bentuk pengangkatan martabat bagi para praktisi di lapangan.
Secara teknis, lembaga telah menyiapkan 21 skema sertifikasi yang mencakup berbagai aspek keahlian, yang dibagi dalam tiga tingkatan profesional:
Baca Juga:Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
- Advanced (Tingkat Lanjut)
- Master
- Grand Master
"Lisensi ini adalah tonggak penting yang mengangkat martabat profesi praktisi sulam kosmetik di mata negara. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan integritas dan transparansi tinggi," tegas Ali.
Selama ini, banyak praktisi kecantikan yang kesulitan mencari pengakuan resmi atas kemampuan mereka. Kehadiran LSP ini menjembatani kebutuhan tersebut sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
Pihak Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia) menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh pihak lain tanpa dasar lisensi BNSP tidak memiliki kekuatan hukum (Authoritativeness) dan tidak dapat dijadikan syarat perizinan usaha sesuai regulasi terbaru.
Guna meratakan standar kualitas, LSP Permanent Makeup Indonesia berencana membuka pelatihan persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi secara bertahap di berbagai provinsi.