KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?

Pada hari Selasa ini, penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (IF), untuk diperiksa sebagai saksi.

Andi Ahmad S
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:22 WIB
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Pemeriksaan Saksi DPRD KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi, Iin Farihin, sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang untuk memperdalam penyidikan perkara di Gedung Merah Putih.

  • Perluasan Pemanggilan Saksi Selain anggota dewan, KPK memanggil enam saksi lain dari unsur swasta, ASN, hingga sopir guna melengkapi bukti terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

  • Status Tersangka Utama Bupati Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan resmi menjadi tersangka setelah OTT Desember 2025 dengan barang bukti uang suap senilai ratusan juta rupiah.

SuaraJabar.id - Drama kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tancap gas mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang sempat menghebohkan publik pada akhir tahun 2025 lalu.

Kali ini, giliran wakil rakyat di daerah tersebut yang dimintai keterangan.

Pada hari Selasa ini, penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (IF), untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026

Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah sedang menelusuri benang merah yang lebih luas terkait praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Berdasarkan pantauan dan catatan KPK, Iin Farihin terlihat kooperatif dan telah tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 08.54 WIB.

Namun, Iin tidak sendirian. KPK tampaknya tengah melakukan marathon pemeriksaan dengan memanggil enam saksi lain dari berbagai latar belakang untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga:KPK Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Bupati Bekasi

Para saksi tambahan yang turut dipanggil antara lain:

  • SUG, YS, RYB, dan RG: Pihak swasta yang diduga mengetahui seluk-beluk proyek.
  • HRD: Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya.
  • DWA: Seorang sopir yang diduga mengetahui mobilitas para tersangka.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada tahun 2025. Tepatnya pada 18 Desember 2025, tim penindakan KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Operasi senyap tersebut mengungkap fakta yang cukup mencengangkan bagi generasi milenial yang kritis terhadap isu dinasti politik.

Bagaimana tidak, kasus ini menyeret dua generasi sekaligus. Dua dari delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih saat itu adalah Ade Kuswara (Bupati) dan ayahnya sendiri, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada mereka. Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK)—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap.

Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini