Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, status kepegawaian TR akan digulirkan ke ranah pemeriksaan internal.

Andi Ahmad S
Kamis, 26 Februari 2026 | 22:35 WIB
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
Ilustrasi Tragedi NS di Sukabumi Dianiaya Ibu Tiri. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Ibu tiri berinisial TR (47) ditetapkan tersangka atas kematian tragis NS (13) di Sukabumi akibat kekerasan.
  • TR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan administratif internal Kemenag.
  • Kemenag baru mengetahui kasus kekerasan ini melalui media sosial karena tidak ada laporan resmi disiplin sebelumnya.

SuaraJabar.id - Kasus kematian tragis NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang menyeret ibu tiri TR (47) sebagai tersangka dugaan kekerasan anak, kini semakin menunjukkan keseriusan penanganannya.

Selain menghadapi hukum pidana yang telah berjalan di kepolisian, TR tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga pemeriksaan internal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag).

Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa secara administratif, status kepegawaian TR akan digulirkan ke ranah pemeriksaan internal.

“Jadi nggak hanya pidana selesai dia sudah selesai, nggak bisa. Karena dia ASN. Jadi ada dua nanti dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga:Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi

Irmansyah Marpaung menyebut, meskipun nantinya vonis di bawah dua tahun dan yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai ASN, proses pemeriksaan internal Irjen Kemenag tetap berjalan.

“Administrasi kita lagi usulkan lagi ke Irjen. Kita punya Inspektorat Jenderal. Putusan pengadilan kita sampaikan ke Irjen seperti apa putusannya,” katanya, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.

Terkait rekam jejak disiplin, Kemenag mengeklaim tidak pernah menerima laporan pelanggaran disiplin TR selama dua tahun terakhir.

Pihak Kemenag juga mengaku baru mengetahui kabar laporan kekerasan TR pada tahun 2024 melalui media sosial, karena tidak ada laporan resmi yang masuk ke kantor.

"Kalau catatan tentang kedisiplinannya tidak ada ya". Tidak ada laporan ke kita, kemudian baik atasan langsungnya pun tidak ada laporan ke kita,” ungkap Irmansyah.

Baca Juga:KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon

Satreskrim Polres Sukabumi sebelumnya telah resmi menetapkan TR sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan anak terhadap NS.

TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang berujung pada kematian NS. Hasil visum menunjukkan luka di bagian kepala, muka, punggung, dan tangan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak