Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana

Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk.

Andi Ahmad S
Kamis, 26 Februari 2026 | 23:41 WIB
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
Ilustrasi Masalah Sampah di Indonesia. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat mengkritik kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang kontradiktif antara penegakan hukum dan perizinan infrastruktur.
  • Dedi Mulyadi mencontohkan lambatnya izin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menghambat penanganan volume sampah menumpuk.
  • Ia mengusulkan penyederhanaan regulasi dan membebaskan penjualan listrik hasil sampah dari monopoli PLN.

SuaraJabar.id - Masalah pengelolaan sampah di Jawa Barat semakin hari semakin rumit, memicu kritik tajam dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

KDM, sapaan akrabnya, menyoroti kerumitan regulasi pengelolaan sampah yang dinilainya kontradiktif antara penegakan hukum yang ketat bagi masyarakat dan kemudahan perizinan infrastruktur yang justru berbelit-belit.

"Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana, tapi bikin izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) enam tahun baru kelar," ujar Dedi di Bandung

Dedi mencontohkan lambatnya realisasi TPPAS Legok Nangka yang bertahun-tahun terjebak urusan perizinan, sementara produksi sampah terus menumpuk.

Baca Juga:Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang

Padahal, menurutnya, kunci penyelesaian sampah cukup dengan menyederhanakan regulasi dan menggunakan teknologi skala kecil yang terjangkau.

Mantan Bupati Purwakarta ini meyakini setiap kabupaten/kota sanggup membangun PLTSa mandiri jika tidak dipaksa mengejar investasi triliunan rupiah.

Menurutnya, teknologi dari negara seperti China, Singapura, hingga Jerman sudah ada yang seharga Rp50 miliar dengan hasil sekian megawatt.

"Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai," ujarnya.

Selain kerumitan izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN.

Baca Juga:Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar

Ia menilai skema tersebut sangat birokratis karena penentuan harga harus menunggu kesepakatan tingkat menteri yang memakan waktu lama.

Sebagai solusi, Dedi mendorong agar negara membebaskan penjualan listrik PLTSa secara langsung kepada pihak yang membutuhkan, atau bahkan diberikan sebagai kompensasi sosial.

"Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik," tutur Dedi. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak