Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, kini menghadapi ancaman pencegahan bepergian ke luar negeri.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Desember 2025 | 18:28 WIB
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin jadi tersangka korupsi. (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga dicekal ke luar negeri dan ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Bandung karena menyalahgunakan kekuasaan untuk paket pengadaan barang/jasa yang menguntungkan pihak terafiliasi.

  • Kejaksaan Negeri Bandung menunda penahanan kedua tersangka korupsi ini karena menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

  • Penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan dan berkembang. Kejari Bandung tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan dua alat bukti sah dan pengembangan lebih lanjut.

SuaraJabar.id - Awan mendung kembali menyelimuti birokrasi Kota Bandung. Setelah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Balai Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini mengambil langkah taktis untuk mempersempit ruang gerak para tersangka.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, kini menghadapi ancaman pencegahan bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil guna memastikan kedua pejabat publik tersebut tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi untuk pencekalan sedang berjalan.

Baca Juga:Respons Keras Gubernur Dedi Mulyadi Soal Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung

“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Ridha Nurul Ikhsan dilansir dari Antara.

Meskipun status hukum sudah naik menjadi tersangka, Kejari Bandung tidak bisa serta-merta melakukan penahanan fisik terhadap pejabat yang masih aktif menjabat.

Ridha mengungkapkan bahwa pihaknya harus menghormati Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Penahanan terhadap Wakil Wali Kota dan anggota legislatif aktif memerlukan lampu hijau atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.

Saat ini, permohonan resmi tersebut sedang diajukan ke Kemendagri agar proses hukum bisa berlanjut ke tahap penahanan.

Baca Juga:Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?

Kasus yang menjerat nama besar di eksekutif dan legislatif Kota Bandung ini bermula dari temuan dua alat bukti yang sah oleh penyidik.

Modus operandinya terdengar klasik namun sangat merugikan pembangunan kota. Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Praktik titip proyek atau pengaturan pemenang tender diduga terjadi demi menguntungkan lingkaran terdekat mereka.

"Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," ungkap Ridha.

Drama hukum ini tampaknya belum mencapai babak akhir. Kejari Bandung menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat dinamis dan terus berkembang.

Tim penyidik terus mendalami alat bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Ridha memberikan sinyal peringatan bahwa jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang terseret.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak