Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Agustus 2025 lalu. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar

Andi Ahmad S
Kamis, 27 November 2025 | 22:13 WIB
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
Ilustrasi atlet atau Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi membongkar korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi senilai Rp7 miliar. Dua tersangka, KD dan NY, telah ditetapkan. 

  • Tersangka KD diduga menggunakan Rp2 miliar dana atlet disabilitas untuk membiayai kampanye Caleg. NY memakai dana untuk membeli aset kendaraan pribadi. 

  • Para tersangka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban dengan memasukkan kegiatan fiktif. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 hingga 20 tahun.

SuaraJabar.id - Sebuah ironi menyedihkan kembali mencoreng dunia olahraga tanah air. Di saat para atlet disabilitas berjuang mengharumkan nama bangsa di tengah keterbatasan, dana yang seharusnya menjadi hak mereka justru dijadikan bancakan oleh oknum pengurus demi ambisi pribadi.

Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp7 miliar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini.

"Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Agustus 2025 lalu. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024. Sayangnya, amanah tersebut dikhianati.

Fakta yang paling membuat geram publik, khususnya generasi muda yang anti-korupsi, adalah aliran dana tersebut. Tersangka KD diketahui menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar bukan untuk pembinaan atlet, melainkan untuk membiayai kampanye politiknya sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Ambisi duduk di kursi parlemen ternyata dibayar dengan hak para atlet paralimpiade.

Sementara itu, tersangka NY memiliki modus yang berbeda namun tak kalah licik. Ia diduga menggunakan dana hibah untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli aset kendaraan pribadi. Agar tidak terendus aparat, ia menggunakan identitas orang lain.

"Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak Iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Mustofa.

Untuk menutupi jejak kejahatan mereka dan membuat seolah-olah anggaran terserap sebagaimana mestinya, kedua tersangka melakukan sulap administrasi. Mereka merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan memasukkan berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.

Baca Juga:Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB

Kegiatan fiktif tersebut meliputi seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.

"Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku Auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar," tegas Mustofa.

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Sebanyak 61 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli dan auditor. Barang bukti berupa dua bendel SK Bupati Bekasi, mutasi rekening bank, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp400 juta telah diamankan.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak