Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung

Rika menyatakan pernyataan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 24

Andi Ahmad S
Senin, 23 Februari 2026 | 19:37 WIB
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
Baca 10 detik
  • YouTuber bernama Resbob (Adimas Firdaus) didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda saat siaran langsung di Surabaya.
  • Dakwaan dibacakan JPU di PN Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, menyatakan terdakwa dipengaruhi alkohol saat menghina.
  • Peristiwa pada 8 Desember 2025 itu melanggar KUHP baru dan menyebabkan reaksi publik serta permusuhan terhadap masyarakat Sunda.

SuaraJabar.id - Dunia maya kembali tercoreng oleh kasus ujaran kebencian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi mendakwa YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus, karena melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitrianirmala, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 23 Februari 2026, menyebut terdakwa saat melakukan penghinaan berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Dalam dakwaannya, JPU Rika Fitrianirmala mengungkapkan secara rinci ujaran kebencian yang dilontarkan terdakwa.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” ujar Rika saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok

Rika menyatakan pernyataan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel miliknya.

“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” katanya.

Baca Juga:Penampakan Ratusan Bonek yang Terciduk Jelang Persib vs Persebaya

Ia menyebut konten tersebut ditonton sekitar 200 orang dan turut tersebar melalui akun TikTok @resbob sehingga memicu reaksi publik serta dinilai menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak