-
Kades Mukti Jaya, R-N, diduga merampas SHM jaminan utang $\text{Rp}500$ juta milik warga AY, yang awalnya dipinjam oleh mendiang suaminya sejak 2015.
-
Ahli waris (Kades R-N) belum melunasi utang atau mengembalikan SHM jaminan kepada AY sejak 2021, memicu somasi dan dugaan intimidasi saat surat diserahkan.
-
Pihak AY telah melayangkan somasi kedua kepada Kades R-N agar mengembalikan SHM dan melunasi utang. Jika tidak direspons, kasus akan dilaporkan ke polisi.
SuaraJabar.id - Kasus sengketa perdata yang menyeret pejabat publik kembali mencuat dan menjadi sorotan di wilayah penyangga ibu kota. Kali ini, seorang Kepala Desa (Kades) di Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial R-N, dilaporkan atas dugaan perampasan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sejatinya merupakan agunan atau jaminan hutang piutang.
Isu ini menjadi pembicaraan hangat, bukan hanya karena nominalnya yang fantastis mencapai Rp500 juta, tetapi juga karena melibatkan etika seorang pejabat publik terhadap warganya.
Kasus ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam antara warga Cibogor, Kota Bogor berinisial AY dengan almarhum Lanin, mantan Kades Mukti Jaya yang juga suami dari Kades R-N saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alur pinjaman ini dimulai sejak tahun 2015. Kala itu, almarhum Lanin meminjam dana awal sebesar Rp100 juta. Karena hubungan baik, pinjaman tersebut terus bertambah secara bertahap hingga tahun 2018, dengan total akumulasi mencapai setengah miliar rupiah.
Sebagai bentuk komitmen, almarhum menyerahkan jaminan berupa SHM nomor 00037 dengan luas tanah 1.889 meter persegi.
Baca Juga:Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
Masalah mulai timbul pasca meninggalnya Lanin pada tahun 2021. Sesuai dengan hukum perdata di Indonesia, kewajiban hutang pewaris (almarhum) secara otomatis beralih kepada ahli warisnya, dalam hal ini adalah sang istri, R-N. Namun, alih-alih melunasi, situasi justru menjadi rumit ketika R-N meminta kembali sertifikat tersebut dengan alasan administratif.
Kuasa Hukum AY dari Kantor Advokat 9 Bintang, Abdul Rozak, menyayangkan sikap pihak peminjam yang dinilai menyalahgunakan kepercayaan.
“SHM itu diberikan oleh klien kami karena alasan percaya dan hubungan baik dengan almarhum, namun tanpa tanda terima atau kejelasan tertulis,” ungkap Abdul Rozak saat memberikan keterangan pers di Kamis (18/11/2025).
Ketiadaan tanda terima tertulis saat pengembalian sertifikat inilah yang kini menjadi celah konflik. Pihak AY kini kesulitan menagih haknya, baik itu pengembalian uang maupun sertifikat yang kini diduga dikuasai sepihak oleh R-N.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat kecamatan dilaporkan menemui jalan buntu. Pihak kreditur akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi. Somasi pertama dikirimkan pada Jumat (14/11/2025), namun respons yang diterima jauh dari kata kooperatif.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
Rozak membeberkan fakta mengejutkan terkait proses pengiriman somasi tersebut. Timnya menduga adanya tindakan intimidasi yang terjadi di kediaman sang Kades.
“Surat somasi hanya diterima oleh pembantu rumah tangga, dan terjadi dugaan intimidasi karena yang bersangkutan mengambil pisau saat menerima surat,” jelas Rozak.
Melihat tidak adanya itikad baik, tim kuasa hukum AY telah melayangkan somasi kedua pada Selasa (18/11/2025). Mereka memberikan ultimatum atau tenggat waktu selama tujuh hari bagi Kades R-N untuk memberikan jawaban pasti: mengembalikan SHM atau melunasi hutang Rp500 juta tersebut.
Langkah tegas pun disiapkan jika somasi ini kembali diabaikan. Tidak main-main, kasus ini berpotensi menyeret sang Kades ke ranah pidana sekaligus pelanggaran etika birokrasi.
“Jika tidak direspons, kami akan melapor ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian SHM, serta pelanggaran kode etik aparatur pemerintah kepada inspektorat,” tegas Rozak menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kades R-N mengenai tuduhan perampasan aset maupun dugaan intimidasi yang dialamatkan kepadanya.