Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kedua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.

Andi Ahmad S
Kamis, 13 November 2025 | 20:14 WIB
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kedua pelaku berinisial RS dan AH [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menangkap dua pelaku (RS dan AH) pembunuhan berencana terhadap seorang supir taksi online di Tol Jagorawi KM 300, Citeureup. 

  • Setelah membunuh, pelaku melakban korban dan membuangnya. Mobil yang mereka bawa mogok di Sentul Utara, lalu ditinggalkan di bengkel.

  • Kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis dan ditangkap di area makam keramat. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

SuaraJabar.id -
Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan berencana kepada supir taksi online di Tol Jagorawi KM 300, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kedua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.

Polisi menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, para pelaku kemudian berkeliling untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.

"Sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum. Setelah meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban," kata dia, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga:Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya

Sialnya, setelah membuang korban, mobil yang dikendarai oleh para pelaku itu mengalami mogok di wilayah Sentul Utara. Ia kemudian memanggil Towing untuk membawa mobilnya ke bengkel.

"Mogok di dekat gerbang tol Sentul Utara, di mana selanjutnya kedua pelaku ini memanggil mobil towing dan membawa ke salah satu bengkel yang ada di Citeureup," jelas dia.

Para pelaku akhirnya batal mengambil mobil tersebut dan langsung melarikan diri ke wilayah Ciamis dan ditangkap di sebuah makam keramat.

"Setelah menaruh mobilnya di bengkel tersebut kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari satreskrim Polres Bogor," jelas dia.

"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," lanjutnya.

Baca Juga:Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri

Kepada para pelaku disangkakan pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pengalaman 20 tahun.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak