- Prof Tedi Sudrajat mendorong Kementerian Imipas memperkuat pengawasan lapas secara nasional terkait dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong.
- Inspeksi Ombudsman RI di lapas harus diterima sebagai mekanisme untuk mencari kebenaran dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Pelanggaran fasilitas khusus dan suap di lapas dapat dikenakan sanksi administrasi berat hingga ranah pidana.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan pengalihfungsian fasilitas dan perlakuan khusus terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dinilai menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memperkuat pengawasan lapas secara nasional.
Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Tedi Sudrajat, mendorong pengawasan dilakukan secara melekat, berjenjang, dan berkala untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.
Menurut Tedi, inspeksi Ombudsman RI di lapas semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, bukan dihambat.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi. Itu sebenarnya dalam upaya untuk mencari tahu kebenaran seperti apa,” kata Tedi melansir ANTARA, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ia menilai dugaan pengalihfungsian fasilitas lapas perlu diperiksa karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur asas kesamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan.
Jika fasilitas khusus terbukti berkaitan dengan suap, transaksi, atau pungutan liar, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Sementara penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kewajiban dan larangan sebagai PNS dapat berujung pada sanksi administrasi dan disiplin.
“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang kemudian ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS, maka sanksinya bisa sampai dengan hukuman disiplin berat,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Serentak
Tedi meminta Kementerian Imipas tidak hanya mengevaluasi Lapas Cibinong, tetapi juga menyisir lapas di berbagai daerah untuk memastikan tidak terjadi praktik serupa.
Ia mengusulkan pembentukan tim pengawasan tingkat nasional yang dapat melakukan pemeriksaan secara serentak di sejumlah lapas.
Baca Juga:Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
“Ini sebenarnya isunya bukan hanya isu lokal, tetapi isu nasional. Lapas itu di seluruh wilayah Indonesia, jadi seharusnya tim pengawasannya di level nasional,” katanya.
Menurut Tedi, rotasi atau mutasi pegawai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, tetapi harus disertai pengawasan langsung dan sistematis.
Selain itu, Kementerian Imipas dinilai perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lapas agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan.
Tedi menilai keterbukaan juga penting agar dugaan pelanggaran oleh oknum tidak serta-merta mencerminkan kondisi seluruh lapas di Indonesia.