- Tim hukum membantah tudingan bahwa Ferdy Sambo menikmati fasilitas rumah khusus di Lapas Cibinong.
- Ferdy Sambo dilaporkan menjalani masa hukuman secara normal di sel Blok A bersama warga binaan lainnya.
- Pihak lapas, kanwil, dan Ombudsman menyatakan belum ada bukti keterkaitan Sambo dengan temuan sidak.
SuaraJabar.id - Tudingan soal fasilitas istimewa yang dinikmati Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya dijawab oleh tim hukumnya. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membantah tegas kabar bahwa kliennya menghuni bangunan atau rumah khusus di dalam area lapas.
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI," tegas Arman.
Menurutnya, Sambo menjalani masa pidana secara normal di sel Blok A 2.5 bertetangga dengan para narapidana lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Baca Juga:Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
Menurut Arman, selama kunjungan rutin, keluarga maupun penasihat hukum bertemu Ferdy Sambo di area dalam lapas sebagaimana mekanisme kunjungan warga binaan pada umumnya, bukan di rumah hunian yang menjadi sorotan.
Ia menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
Arman mengatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga telah memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian tersebut.
Tim advokat juga merujuk pernyataan Ombudsman RI pada Kamis (24/9) yang, menurut mereka, menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan dalam sidak tersebut.
Arman menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI maupun otoritas pemerintah lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Tim advokat juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait temuan di Lapas Cibinong secara menyeluruh.
"Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum apabila masih terdapat pemberitaan yang dinilai tidak benar mengenai Ferdy Sambo.