-
Kejaksaan Tinggi Jabar membuka peluang penetapan tersangka baru kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi periode 2022-2024. Kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
-
Dua orang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi ini, yaitu RAS (Sekretaris DPRD) dan S (mantan Wakil Ketua DPRD), dengan RAS langsung ditahan.
-
Penyidikan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi terus berlanjut untuk mencari alat bukti dan tersangka baru. Proses hukum menjunjung praduga tak bersalah.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan korupsi jumbo yang menyeret nama-nama elit di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Setelah menetapkan dua tersangka utama dalam skandal pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini memberi sinyal lampu hijau bahwa perburuan belum selesai.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dugaan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp20 miliar. Angka ini tentu bukan jumlah kecil, terutama di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur publik yang mendesak bagi warga Bekasi.
Penyidik Kejati Jabar tampaknya tidak puas hanya berhenti di dua nama. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih berjalan intensif.
Baca Juga:4 Spot Wisata Hits di Kabupaten Bekasi Buat Liburan Akhir Tahun Anti Mainstream
"Tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena penyidikan perkara ini masih terus berkembang," kata Nur Sricahyawijaya Rabu 10 Desember 2025.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) kini tengah bekerja keras mendalami konstruksi kasus, memeriksa saksi-saksi kunci, dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang bisa menyeret nama baru ke meja hijau.
"Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti di dua tersangka ini. Tim masih memanggil para pihak terkait. Mohon bersabar nanti pasti kita informasikan," tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (9/12), Kejati Jabar telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua sosok penting. Mereka adalah:
- RAS: Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi.
- S: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat kejadian berlangsung.
RAS kini mendekam di Rutan Kelas 1 Kebon Waru untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka S tidak ditahan secara fisik dalam kasus ini karena yang bersangkutan sedang menjalani masa pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait kasus hukum lain.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Rombak Lahan Miring Jabar Tanami Durian hingga Jengkol Demi Cegah Longsor
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, memastikan bahwa meski sudah ada tersangka, proses pendalaman materi perkara tidak akan kendor. Namun, ia tetap menekankan asas profesionalitas dalam penegakan hukum.
Roy menegaskan penyidikan perkara ini tetap mengedepankan prinsip hukum presumption of innocence atau praduga tak bersalah sampai penyidik menemukan pembuktian kesalahan secara penuh serta tanpa ada keraguan.
Skandal ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, muncul permintaan dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk menaikkan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota. Sayangnya, realisasi dari permintaan tersebut diduga menabrak aturan hukum dan menyebabkan kebocoran anggaran negara yang masif.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [Antara].