Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati

Pemeriksaan Ridwan Kamil ini berkaitan dengan mega skandal dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 yang menelan kerugian negara fantastis.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Desember 2025 | 20:38 WIB
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ridwan Kamil diperiksa KPK terkait dugaan korupsi iklan Bank BJB. Ia mengaku tidak tahu-menahu poin perkara dan tidak ada laporan tentang proyek itu selama menjabat Gubernur Jabar.

  • Mantan Gubernur Jabar tersebut menekankan bahwa dalam Tupoksi, ia hanya menerima laporan aksi korporasi BUMD seperti Bank BJB dari direksi, komisaris, atau Kepala Biro, tetapi tidak menerima laporan ini.

  • KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Bank BJB ini, termasuk Dirut dan PPK Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Rumah RK sempat digeledah.

SuaraJabar.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).

Pemeriksaan Ridwan Kamil ini berkaitan dengan mega skandal dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 yang menelan kerugian negara fantastis.

Di hadapan awak media, Ridwan Kamil memberikan pernyataan tegas. Ia mengaku sama sekali buta atau tidak mengetahui detail teknis mengenai perkara dana iklan yang kini menjerat sejumlah petinggi bank pelat merah tersebut.

“Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil usai pemeriksaan.

Baca Juga:Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar

Ridwan Kamil memberikan penjelasan mengenai alur birokrasi yang berlaku. Menurutnya, sebagai kepala daerah, ia tidak memantau hal teknis harian, melainkan bekerja berdasarkan laporan yang masuk.

Ia merinci ada tiga pintu masuk informasi yang seharusnya sampai ke meja Gubernur terkait aksi korporasi BUMD sekelas Bank BJB.

“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” jelasnya.

Namun, dalam kasus pengadaan iklan yang bermasalah ini, Ridwan Kamil mengklaim bahwa ketiga unsur tersebut—Direksi, Komisaris, maupun Biro BUMD—tidak pernah memberikan laporan apapun kepadanya saat ia masih menjabat. Kekosongan informasi inilah yang menjadi dasar argumen pembelaannya.

“Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga:Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam berbagai persepsi negatif yang selama ini menyudutkan dirinya. Ia ingin publik melihat kasus ini dengan jernih berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.

“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas, red.), kira-kira begitu. Saya senang dengan undangan klarifikasi. Saya kira itu,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugiannya yang sangat besar. Penyidik KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar. Angka ini diduga bocor melalui mark-up atau biaya fiktif dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang memegang peranan kunci, yaitu:

1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Swasta.
4. Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi Swasta.
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Swasta. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini