-
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB 2021-2023. Ia datang sebagai bentuk penghormatan supremasi hukum dan transparansi.
-
Ridwan Kamil merasa senang dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi, menghindari persepsi liar, dan mendukung penuh penyidikan kasus Bank BJB. Ia siap memberikan informasi seluas-luasnya.
-
Kasus Bank BJB telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita aset.
SuaraJabar.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan publik. Tokoh yang akrab disapa Kang Emil ini mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada hari Selasa (2/12/2025).
Kehadirannya bukan untuk urusan politik elektoral, melainkan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan megakorupsi yang sedang mengguncang tubuh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Tiba sekitar pukul 10.40 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara, Ridwan Kamil tampil tenang. Ia menegaskan bahwa kedatangannya adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum sebagai mantan pejabat publik yang menghormati proses peradilan.
“Ya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi dan juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga:Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 ini memang menyita perhatian besar karena nilai kerugiannya yang fantastis.
Di era media sosial yang serba cepat, informasi yang tidak utuh seringkali melahirkan spekulasi tak berdasar. Ridwan Kamil menyadari hal tersebut.
Ia mengaku senang dipanggil oleh lembaga antirasuah ini karena menjadi momentum untuk membersihkan nama dan mendudukkan perkara sesuai fakta.
“Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar. Kira-kira begitu dan dapat merugikan,” katanya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi puzzle pelengkap bagi penyidik KPK untuk membongkar tuntas aliran dana dan modus operandi dalam kasus tersebut. Sebagai mantan pemegang saham pengendali (selaku Gubernur Jabar saat itu), keterangan RK dinilai vital.
Baca Juga:Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
“Saya siap, dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” ujarnya.
Kasus ini bukanlah perkara receh. Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah dalam pengadaan iklan ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp222 miliar.
Angka ini tentu sangat besar dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik yang lebih bermanfaat bagi warga Jawa Barat.
Sebelum pemeriksaan Ridwan Kamil hari ini, KPK telah bergerak cepat. Pada 13 Maret 2025 lalu, lembaga ini telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari petinggi bank dan pihak swasta (vendor). Para tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Pemeriksaan Ridwan Kamil ini merupakan rangkaian panjang dari penyidikan yang telah berjalan. Publik mungkin masih ingat pada peristiwa 10 Maret 2025, di mana tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, KPK tidak pulang dengan tangan hampa. Sejumlah aset bergerak turut disita untuk dijadikan barang bukti. Penyitaan tersebut meliputi unit sepeda motor hingga mobil yang diduga berkaitan dengan aliran dana atau pembuktian kasus korupsi di bank pelat merah tersebut. [Antara].