- Bupati Bogor tetap melanjutkan pembangunan jalan di Bogor Barat meski Pemprov Jawa Barat sedang mengevaluasi izin tambang.
- Proyek infrastruktur tersebut dialihfungsikan menjadi jalan kabupaten untuk meningkatkan aksesibilitas logistik umum serta konektivitas ekonomi warga sekitar.
- Pemkab Bogor mengalokasikan dana Rp100 miliar dalam APBD 2026 untuk pengadaan lahan setelah penetapan lokasi resmi disahkan.
SuaraJabar.id - Masa depan infrastruktur di wilayah Bogor Barat mulai menemui titik terang. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) tengah mengkaji ulang keberlangsungan aktivitas tambang, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pembangunan jalan di jalur tersebut tidak akan berhenti.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat aksesibilitas dan ekonomi warga. Berikut adalah 6 fakta penting terkait kelanjutan proyek jalan tambang tersebut:
1. Pembangunan Jalan Tidak Terpengaruh Evaluasi Tambang
Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa pengerjaan fisik jalan tetap dilanjutkan sesuai rencana awal. Pemkab Bogor tidak ingin infrastruktur jalan tersandera oleh proses kajian perizinan tambang yang sedang dilakukan di tingkat provinsi. Menurut Rudy, kebutuhan akan akses jalan yang layak bagi warga Bogor Barat sudah sangat mendesak.
Baca Juga:Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Dibangun demi Ekonomi Rakyat
2. Berubah Status Menjadi "Jalan Kabupaten" yang Inklusif
Satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah perubahan paradigma fungsi jalan. Proyek ini bukan lagi sekadar jalan khusus untuk truk pengangkut batu, melainkan akan menjadi Jalan Kelas Kabupaten. Artinya, jalan ini nantinya dapat dimanfaatkan secara bebas oleh angkutan logistik umum, kendaraan operasional barang, hingga kendaraan pribadi masyarakat.
3. Menjadi Urat Nadi Ekonomi Cigudeg-Rumpin
Visi jangka panjang dari pembangunan ini adalah terciptanya konektivitas yang kuat antara wilayah Cigudeg hingga Rumpin. Rudy meyakini bahwa jalan ini akan menjadi stimulan ekonomi bagi desa-desa yang dilintasi. "Kalaupun aktivitas tambang nantinya dibatasi atau ditutup, jalan ini tetap menguntungkan karena menjadi jalur transportasi utama warga," jelas Rudy.
4. Alokasi Anggaran Rp100 Miliar di APBD 2026
Baca Juga:Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bogor telah mengunci anggaran sebesar Rp100 miliar dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026. Dana jumbo ini dipersiapkan khusus untuk proses pengadaan lahan. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan finansial bahwa proyek ini masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah.
5. Memasuki Tahap "Penetapan Lokasi" (Penlok)
Secara administratif, proyek ini sedang berada dalam fase krusial. Pemkab Bogor saat ini tengah menunggu penerbitan surat Penetapan Lokasi (Penlok) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah Penlok terbit, tahapan selanjutnya adalah proses appraisal (penaksiran harga tanah) sebagai dasar pembayaran ganti untung kepada pemilik lahan.
6. Pembagian Kewenangan yang Jelas
Rudy Susmanto menekankan adanya pembagian tugas yang jelas dalam tata kelola pemerintahan. Pemkab Bogor berwenang membangun infrastruktur jalan demi kepentingan publik, sementara kewenangan operasional atau penutupan lubang tambang sepenuhnya merupakan otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kewenangan operasional kembali (tambang) tidak ada pada kami. Kami menunggu kebijakan provinsi, namun jalan untuk rakyat harus tetap terbangun," pungkasnya.