- Bea Cukai Bogor memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,2 miliar pada Rabu (12/8/2026).
- Kabupaten Bogor menjadi sarang transit dan jalur distribusi utama peredaran rokok tanpa izin melalui jasa ekspedisi.
- Petugas menggencarkan razia pasar serta pengawasan jalur darat untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut.
SuaraJabar.id - Kabupaten Bogor kini menjadi salah satu titik paling rawan peredaran rokok tak berizin. Hal ini terungkap dalam kegiatan pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).
Kepala Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, membeberkan bahwa wilayah Kabupaten Bogor tidak hanya sekadar menjadi pasar bagi konsumen, tetapi juga memegang peran krusial sebagai jalur distribusi utama penghubung antarwilayah.
Untuk menekan laju peredaran barang haram tersebut, penindakan gencar dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari penyisiran jalur darat, razia pasar, hingga pengawasan ketat pada jasa pengiriman ekspedisi.
"Cuma memang yang paling banyak kami tangkap itu dari daerah Kabupaten Bogor. Karena ya itu jalur distribusi lewat ekspedisi,” ungkap Chotib.
Baca Juga:Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
“Tempat jasa titiipan barang atau ekspedisi itu dimanfaatkan untuk ngirim rokok ilegal. karena itu beberapa kali kami lakukan penindakan di tempat tersebut,” tambahnya.
Bea Cukai Bogor diketahui memiliki wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota serta Kabupaten Sukabumi, hingga Kabupaten Cianjur.
“Jadi sebelum sempat beredar, kita tangkap dulu, jalur hitamnya mulai dari Cileungsi, Cibinong Depok, kemudian Sukabumi dan Cianjur, semuanya ada,” kata dia.
Ia memperingatkan, harga murah dari rokok tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas, terutama persoalan kesehatan karena produk di luar mekanisme pengawasan bea cukai.
"Katanya enaknya hanya tiga kali hisapan di awal. Selebihnya sudah enggak enak lagi, dan itu kan rokok ilegal, dan masalah kesehatannya pun tidak akan bisa dipertanggungjawabkan," terangya.
Baca Juga:Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
Terpisah, Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Galih Elham Setiawan mengatakan kemampuan memproduksi rokok ilegal umumnya mengikuti ketersediaan bahan baku.
Kata dia, karena tembakau banyak tersedia di Jawa Tengah dan Jawa Timur, wilayah tersebut menjadi salah satu sentra produksi rokok ilegal sebelum sampai kewilayah Bogor.
“Tapi memang Indonesia ini sebenarnya diberkati dengan kemampuan para penduduknya, soalnya kita lengkap tembakau ada cengkeh ada warganya pun bisa melinting,” kata dia.
Sebelumnya, lebih dari 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor yang ditaksir bernilai Rp.15,2 miliar dimusnahkan usai ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bogor juga memusnahkan 642 kilogram tekstil atau kain.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 161 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan total barang bukti mencapai 10 juta batang lebih rokok ilegal.