Baca 10 detik
- Bea Cukai Bogor memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,2 miliar pada Rabu (12/8/2026).
- Kabupaten Bogor menjadi sarang transit dan jalur distribusi utama peredaran rokok tanpa izin melalui jasa ekspedisi.
- Petugas menggencarkan razia pasar serta pengawasan jalur darat untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut.
Jutaan batang rokok tersebut berasal dari berbagai merek dan tidak dilekati pita cukai.
Barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai Rp15,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai mencapai 7,6 miliar.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus