- Pasangan suami istri berinisial SV dan IS dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan satu set peralatan kamera senilai Rp200 juta milik usaha ACM.
- Korban menempuh jalur pidana dan berencana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong untuk menuntut ganti rugi.
SuaraJabar.id - Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya, IS (40), resmi dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Pasangan suami istri tersebut dipolisikan lantaran diduga nekat membawa kabur satu set peralatan kamera profesional senilai Rp200 juta milik sebuah usaha penyewaan kamera berinisial ACM.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025. Saat itu, SV dan IS menyewa paket kamera lengkap terdiri dari Sony A7 III, lensa 50mm & 28-70mm, baterai cadangan, hingga pelindung silikon dengan durasi sewa hanya satu hari untuk keperluan pekerjaan SV sebagai DJ.
Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, peralatan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga:Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, menyebutkan bahwa terduga pelaku sempat beralasan barang-barang tersebut hilang di sebuah kafe di daerah Depok. Kendati demikian, alasan itu dinilai berbelit-belit dan tak berdasar.
"ACM telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dan kami resmi melaporkan SV serta IS atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Anggi pada Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/556/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA.
Tak berhenti di jalur pidana, tim kuasa hukum korban juga bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong guna menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta.
Selain menempuh jalur pidana, kuasa hukum korban juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca Juga:Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026
Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya untuk menuntut ganti rugi materiil yang diklaim mencapai sekitar Rp200 juta akibat tidak dikembalikannya peralatan kamera milik korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak SV maupun IS terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penanganan Polresta Bogor Kota.