- Ali Marzuki melaporkan ahli waris Ujang Suprapto ke Polresta Bogor pada Mei 2026 atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,1 hektare.
- Kuasa hukum Ujang meminta gelar perkara khusus kepada Karowasidik Bareskrim Polri akibat dugaan intervensi serta upaya penyitaan bukti oleh penyidik.
- Ujang juga melaporkan balik Ali Marzuki ke Polda Jabar pada Juni 2026 atas dugaan pemalsuan surat serta penyerobotan lahan sengketa.
SuaraJabar.id - Kasus sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, kian memanas. Ahli waris pemilik lahan, Ujang Suprapto, mengendus adanya dugaan rekayasa hukum hingga indikasi intervensi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Polresta Bogor.
Lahan yang dipersengketakan tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya, H. Em Sumiar, yang dibeli secara sah dari para petani lokal pada kurun waktu 1992 hingga 1994.
Sengketa ini mengemuka setelah sosok bernama Ali Marzuki yang mengklaim sebagai ahli waris Haji Abdul Ajiz melaporkan Ujang ke Polresta Bogor pada 11 Mei 2026.
Dalam laporkannya, Ali menjerat Ujang dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Saat ini, laporan tersebut telah bergulir ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ujang, Firmansyah, menilai langkah hukum pelapor sangat janggal dan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Laporan tersebut amat janggal karena sejauh ini tidak pernah ada hubungan hukum maupun interaksi transaksional apa pun antara klien kami dan pihak pelapor," tegas Firmansyah.
Tak hanya janggal dari segi hukum, Firman membeberkan menjelang agenda pembuktian kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bogor di bulan Agustus 2026 ini, kliennya mendapat sejumlah intervensi oleh oknum dari penyidik Polresta Bogor Kota.
Firman mengungkapkan penyidik mendatangi ahli waris membawa surat izin penyitaan dari PN Cibinong untuk menyita bukti kepemilikan tersisa, yakni surat segel asli dan kwitansi transaksi.
"Kami curiga surat-surat milik klien kami ingin dirampas atau dihilangkan, sehingga saat agenda pembuktian di pengadilan perdata kami tidak memegang alat bukti apa pun. Tindakan penyidik kami nilai sudah melampaui batas kewenangan," tegas Firman kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang terkesan tidak transparan. Saat pemeriksaan saksi, tim penyidik menolak memperlihatkan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor Ali Marjuki dengan alasan tidak diperbolehkan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip equality before the law yang menjamin kedudukan dan hak yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor.
“Kami mendesak agar proses hukum dijalankan secara jujur dan objektif tanpa mengorbankan hak-hak hukum ahli waris yang sah,” kata Firman.
Terkait tindakan intervensi oleh oknum penyidik Polres Bogor, pihak kuasa hukum Ujang sudah melayangkan surat perlindungan hukum terhadap Karowasidik Bareskrim Polri.
Perlindungan Hukum Terhadap Penanganan Perkara Berdasarkan Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/V/2026/SPKT/POLRESTA/POLDA JABAR tanggal 11 MEI 2026 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan atas Benda Tidak Bergerak
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menjelaskan saat kliennya diperiksa, Penyidik UNIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR KOTA tidak pernah menjelaskan Hubungan pelapor dengan Ujang terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan atas Benda Tidak Bergerak.