Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Sengketa ini mengemuka setelah sosok bernama Ali Marzuki yang mengklaim sebagai ahli waris Haji Abdul Ajiz melaporkan Ujang ke Polresta Bogor pada 11 Mei 2026.

Andi Ahmad S
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto Usai Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Ali Marzuki melaporkan ahli waris Ujang Suprapto ke Polresta Bogor pada Mei 2026 atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,1 hektare.
  • Kuasa hukum Ujang meminta gelar perkara khusus kepada Karowasidik Bareskrim Polri akibat dugaan intervensi serta upaya penyitaan bukti oleh penyidik.
  • Ujang juga melaporkan balik Ali Marzuki ke Polda Jabar pada Juni 2026 atas dugaan pemalsuan surat serta penyerobotan lahan sengketa.

SuaraJabar.id - Kasus sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, kian memanas. Ahli waris pemilik lahan, Ujang Suprapto, mengendus adanya dugaan rekayasa hukum hingga indikasi intervensi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Polresta Bogor.

Lahan yang dipersengketakan tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya, H. Em Sumiar, yang dibeli secara sah dari para petani lokal pada kurun waktu 1992 hingga 1994.

Sengketa ini mengemuka setelah sosok bernama Ali Marzuki yang mengklaim sebagai ahli waris Haji Abdul Ajiz melaporkan Ujang ke Polresta Bogor pada 11 Mei 2026.

Dalam laporkannya, Ali menjerat Ujang dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Saat ini, laporan tersebut telah bergulir ke tahap penyidikan.

Baca Juga:Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ujang, Firmansyah, menilai langkah hukum pelapor sangat janggal dan tidak memiliki dasar yang kuat.

"Laporan tersebut amat janggal karena sejauh ini tidak pernah ada hubungan hukum maupun interaksi transaksional apa pun antara klien kami dan pihak pelapor," tegas Firmansyah.

Tak hanya janggal dari segi hukum, Firman membeberkan menjelang agenda pembuktian kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Bogor di bulan Agustus 2026 ini, kliennya mendapat sejumlah intervensi oleh oknum dari penyidik Polresta Bogor Kota.

Firman mengungkapkan penyidik mendatangi ahli waris membawa surat izin penyitaan dari PN Cibinong untuk menyita bukti kepemilikan tersisa, yakni surat segel asli dan kwitansi transaksi.

"Kami curiga surat-surat milik klien kami ingin dirampas atau dihilangkan, sehingga saat agenda pembuktian di pengadilan perdata kami tidak memegang alat bukti apa pun. Tindakan penyidik kami nilai sudah melampaui batas kewenangan," tegas Firman kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang terkesan tidak transparan. Saat pemeriksaan saksi, tim penyidik menolak memperlihatkan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor Ali Marjuki dengan alasan tidak diperbolehkan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip equality before the law yang menjamin kedudukan dan hak yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum, baik sebagai pelapor maupun terlapor.

“Kami mendesak agar proses hukum dijalankan secara jujur dan objektif tanpa mengorbankan hak-hak hukum ahli waris yang sah,” kata Firman.

Terkait tindakan intervensi oleh oknum penyidik Polres Bogor, pihak kuasa hukum Ujang sudah melayangkan surat perlindungan hukum terhadap Karowasidik Bareskrim Polri.

Perlindungan Hukum Terhadap Penanganan Perkara Berdasarkan Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/V/2026/SPKT/POLRESTA/POLDA JABAR tanggal 11 MEI 2026 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan atas Benda Tidak Bergerak

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menjelaskan saat kliennya diperiksa, Penyidik UNIT HARDA SAT RESKRIM POLRESTA BOGOR KOTA tidak pernah menjelaskan Hubungan pelapor dengan Ujang terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan atas Benda Tidak Bergerak.

Tak hanya itu, penyidik juga tidak memperbolehkan Ujang untuk melihat dokumen berupa Identitas atau surat kuasa Pelapor dan dokumen apa saja yang di serahkan pelapor kepada penyidik dalam menjalankan pememeriksaan terhadap.

“Sehingga kami menduga, surat atau dokumen yang di serahkan Pelapor adalah surat atau dokumen Palsu,” tegas Firman.

Tak sampai di situ, pada 24 Juli 2026 Ujang kembali dipanggil penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bogor Kota untuk membawa dokumen berupa Girik dan Segel untuk di serahkan dan sita.

Kuasa hukum sudah melayangkan surat permohonan pencabutan izin sita ke PN cibinong, dan menyampaikan surat pencabutan perintah sita ke Kapolresta Bogor Kota dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dengan alasan dokumen Girik dan Segel yang akan di lakukan penyitaan, akan di pergunakan untuk kepentingan persidangan perdata di PN Bogor.

“Kami menduga adanya serangkaian upaya perampasan hak Ujang. Makanya kami sudah memohon perlindungan hukum ke bapak Karowasidik Bareskrim Polri agar dapat di lakukan Gelar Perkara Khusus,” kata Firman.

Kasus di PN Bogor

Tak hanya menempuh jalur pidana, pelapor melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seluruh ahli waris Sumiar di PN Bogor. Pelapor mendalilkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 dan 4262 milik ahli waris Sumiar cacat hukum dan terindikasi dipalsukan.

Dalam tanggapan duplik, pihak tergugat menegaskan perolehan sertifikat tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh prosedur regulasi pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Firman menegaskan, Ujang sudah mengajukan pendaftaran hak atas 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor. Dari permohonan tersebut, dua bidang berhasil diterbitkan menjadi sertifikat atas nama Ujang sebagai ahli waris, sedangkan delapan bidang lainya belum dapat diterbitkan.

“Dua bidang tanah yang menjadi dasar dalil tergugat telah bersertifikat, masing-masing bernomor 4260 dan 4262, sementara bidang lainnya masih didukung dokumen berupa segel dan girik,” kata Firman.

Dalam dupliknya, Firman juga bantah tudingan penggugat yang menyebut tanda tangan dalam surat segel diduga dipalsukan.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pengugat dalam mengajukan gugatan.

Firman menyebut penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

Atas dasar itu, pihak tergugat mendalilkan AJB yang dijadikan dasar gugatan memiliki cacat formil dan materiil serta menduga dokumen tersebut tidak sah.

“Pada tanggal 29 Mei 2026 korban menerima jawaban surat dari Kecamatan Tanah Sareal No: 593/-Tansar yang menerangkan bahwa AJB yang diklaim Terlapor sebagai bukti kepemilikan tersebut tidak berada di Kecamatan Tanah Sareal. Diduga Terlapor memalsukan surat untuk dipergunakan dalam pembuatan akta jual beli,” kata Firman

Lapor ke Polda Jabar

Kuasa hukum Ujang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat (Jabar) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1059/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juni 2026 lalu.’

Ujang melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Autentik dan atau Penyerobotan Tanah yang dilakukan oleh Ali Marzuki.

Ujang melaporkan pihak Ali Marzuki telah melakukan pemasangan pagar kawat sekeliling tanah Korban, membangun 1 (satu) unit bangunan semi permanen dan memasang plang yang menyatakan bahwa tanah korban tersebut merupakan tanah milik Terlapor.

“Sampai laporan ini dibuat tanah milik Korban dalam penguasaan pihak Terlapor,” kata Firman.

Untuk diketahui, sengketa tersebut masih diperiksa di Pengadilan Negeri Bogor dan belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini