Implementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran

Bagi mereka yang melanggar terancam kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

Syaiful Rachman
Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:46 WIB
Implementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran
Petugas gabungan melakukan sidak di salah satu rumah makan di Kota Sukabumi, Jabar sebagai salah satu upaya menegakan Perda KTR. ANTARA/Dok/ (Aditya A Rohman)

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kafe dan restoran di Kota Sukabumi, Jabar sebagai implementasi dari Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR, di mana untuk saat ini yang menjadi target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).

Menurut Ayi, tempat usaha tersebut merupakan salah satu tempat yang masuk dalam KTR. Maka dari itu, sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan menggandeng unsur kepolisian serta TNI sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk mensosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR.

Sidak gabungan ini juga sebagai upaya pengendalian dan pengawasan KTR di Kota Sukabumi. Setelah memberikan sosialisasi dan edukasi, petugas gabungan kemudian memasang stiker bertuliskan KTR, sehingga di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas merokok.

Baca Juga:Maafkan Pelaku, Mahasiswi Korban Pelecehan Tenaga Honorer PN Sukabumi Tetap Tempuh Jalur Hukum

Pengusaha harus mengetahui bahwa dalam perda tersebut terdapat sanksi untuk mereka yang melanggar yakni ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

"Saat ini penegakan Perda KTR masih dalam bentuk sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan, namun ke depan sanksi tersebut akan diberlakukan, sehingga siapa yang terbukti melanggar harus siap terkena sanksi," tambahnya dikutip ANTARA.

Ayi mengatakan sosialisasi mengenai larangan-larangan dan sanksi yang diatur dalam Perda KTR gencar dilakukan pihaknya dan untuk sasaran dalam kegiatan adalah tempat perbelanjaan, hotel dan rumah makan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak