- Polda Jawa Barat menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus tindakan asusila sesama jenis di Karawang pada Minggu lalu.
- Tersangka dijerat Pasal 406 dan 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas perbuatan cabul.
- Penyidik sedang memeriksa saksi dan pemilik tempat hiburan malam untuk mengusut keterlibatan pihak pengelola dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.
SuaraJabar.id - Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan di tempat umum dilakukan secara intensif oleh Polda Jawa Barat.
Insiden yang melibatkan aksi berciuman sesama jenis di Theater Night Mart, Karawang, kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang pria sebagai tersangka utama.
Langkah penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan efek jera terhadap perilaku asusila di tempat hiburan malam.
"Berdasarkan bukti video dan analisis lapangan, perbuatan saudara SA, RD, dan DD telah memenuhi unsur pidana perbuatan cabul. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak pengelola THM jika terbukti memfasilitasi kegiatan tersebut," tambah Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut ia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.
Baca Juga:Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.