- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka skandal korupsi Petral periode 2008 hingga 2015 yang merugikan negara triliunan rupiah.
- JAMPER mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aktor intelektual serta perusahaan cangkang yang terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung bersama BPKP masih menghitung kerugian negara akibat manipulasi perdagangan minyak mentah dalam skandal korupsi tersebut.
SuaraJabar.id - Praktik kejahatan ekonomi korporasi yang terstruktur masih menjadi benalu yang menggerogoti sendi perekonomian nasional. Kebocoran devisa serta kerugian keuangan negara akibat manipulasi perdagangan internasional dinilai sudah tidak bisa lagi ditoleransi.
Salah satu skandal besar yang kini menjadi sorotan tajam publik adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008–2015.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Salah satu nama yang terseret adalah Riza Chalid, yang diduga kuat bertindak sebagai pihak berhak menerima manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan cangkang, antara lain Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
Saat ini, pihak Kejagung terus melakukan penghitungan nilai pasti kerugian keuangan negara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum
Meski angka pastinya masih difinalisasi, estimasi sementara memastikan bahwa negara telah menderita kerugian yang sangat fantastis hingga mencapai nilai triliunan rupiah.
Menanggapi perkembangan kasus yang merugikan rakyat tersebut, Jaringan Mahasiswa Peduli Rakyat (JAMPER) menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Kejagung untuk mengambil langkah-langkah hukum yang luar biasa dan tidak memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan ekonomi nasional.
Koordinator Aksi JAMPER, Yaser, menekankan bahwa penanganan kasus Petral tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di tingkat permukaan atau sekadar formalitas semata.
“Kasus Petral bukan sekadar kejahatan individu, melainkan sistem yang merampas hak rakyat selama bertahun-tahun. Kami meminta Kejagung berani menelusuri hingga ke pemilik manfaat dan dalang intelektual yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut. Jangan sampai ada yang luput dari jerat hukum, apalagi jika mereka memiliki kekuasaan atau koneksi,” ujar Yaser saat menyampaikan pernyataan sikap, Kamis (23/7/2026).
Melalui siaran pers resminya, JAMPER melayangkan empat poin tuntutan mendesak yang ditujukan langsung kepada korps Adhyaksa:
Baca Juga:Respons KPK Soal Polri Serahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie ke Tangan Kejaksaan
- Usut Tuntas Sampai ke Akar-akarnya: JAMPER mendesak Kejagung untuk membongkar kembali dan menuntaskan skandal Petral secara menyeluruh. Penanganan hukum wajib melacak seluruh rantai pihak yang terlibat, termasuk para beneficial owner dan aktor intelektual di balik skema tersebut.
- Tindak Tegas Manipulasi Perdagangan: Praktik under-invoicing serta transfer pricing yang tidak wajar dinilai sebagai modus operandi sistematis untuk merampas hak penerimaan negara. Seluruh korporasi yang terbukti mengalihkan keuntungan ke luar negeri harus diproses secara adil dan tanpa tebang pilih.
- Sanksi Maksimal Bagi Perusahaan Nakal: Tuntutan penerapan sanksi terberat dialamatkan kepada perusahaan yang terbukti merusak perekonomian bangsa. Ini mencakup penerapan pasal tindak pidana korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta perampasan aset (asset recovery) secara maksimal guna mengembalikan kerugian negara.
- Pertahankan Konsistensi Penanganan Kasus Besar: Kejagung dipandang sebagai benteng terakhir harapan masyarakat dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, konsistensi dalam memberantas kejahatan korupsi berskala megaskandal harus terus dijaga tanpa pandang bulu.
Pemberantasan korupsi di sektor migas ini menjadi ujian krusial bagi transparansi tata kelola energi nasional. JAMPER mengingatkan bahwa supremasi hukum harus berdiri tegak di atas segala kepentingan kelompok tertentu.
“Keadilan bukan milik mereka yang punya uang dan kuasa. Kasus Petral harus menjadi bukti bahwa hukum tetap tegak demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk melindungi sekelompok orang yang merugikan negara,” tegas Yaser.