Maafkan Pelaku, Mahasiswi Korban Pelecehan Tenaga Honorer PN Sukabumi Tetap Tempuh Jalur Hukum

Korban telah melaporkan pelaku ke Polisi.

Syaiful Rachman
Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:26 WIB
Maafkan Pelaku, Mahasiswi Korban Pelecehan Tenaga Honorer PN Sukabumi Tetap Tempuh Jalur Hukum
Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

SuaraJabar.id - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) berinisial VM yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menempuh jalur hukum.

"Meskipun terduga pelaku sudah minta maaf dan saya memaafkannya, tetapi jalur hukum tetap dilakukan dengan melaporkan oknum pegawai PN Sukabumi ke polisi sebagai konsekuensi atas perbuatannya," kata VM di Sukabumi, Kamis (27/2/2025).

Menurut VM, dirinya magang di PN Sukabumi sejak 5 Februari 2025 dan mengalami pelecehan seksual pada 20 Februari di saat dirinya menjalani pengobatan ruang kesehatan PN Sukabumi akibat tidak sadarkan diri atau pingsan di depan ruang sidang.

Pengadilan Negeri Sukabumi (Sumber: su/awal)
Pengadilan Negeri Sukabumi (Sumber: su/awal)

Saat kondisinya setengah sadar, di ruang kesehatan itu ada terduga pelaku yang kemudian mendekati dirinya dan menggerayangi tubuh serta bagian sensitifnya.

Baca Juga:Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu Bantah Pernyataan Dinkes: Samson Tak Pernah Dirawat di Sini

Akibat ulah terduga pelaku dirinya mengaku masih trauma dan ketakutan jika mengingat kejadian yang dialaminya itu. Bahkan, dirinya hanya berani mengadukan kejadian tersebut kepada rekannya dan dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Sukabumi.

"Meskipun pelaku sudah dinonaktifkan dari pekerjaan oleh PN Sukabumi, tetapi itu tidak cukup. Hukum harus tetap ditegakkan dan harus diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya," tambahnya seperti dimuat ANTARA.

Sementara, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Nusa Putra Rida Ista Sitepu mengatakan tentunya pihak kampus mendukung langkah hukum korban sebagai efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, Satgas PPKS pun memberikan pendampingan terhadap korban untuk membantu menyembuhkan traumanya dan memberikan semangat agar bisa kembali beraktivitas secara normal.

Bahkan, pihak kampus pun akan mengawal proses hukum kasus ini mulai dari di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Agar korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:TPA Cikundul Over Kapasitas, Pemkot Sukabumi Imbau Warga Kurangi Produksi Sampah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak