Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Berkas perkara tersangka baru dalam kasus tersebut sudah P21 dan akan diproses hukum.

Syaiful Rachman
Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:04 WIB
Kasus Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Arsip foto - Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt)

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru bernama Abi Aulia atas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.

“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).

Diketahui Abi Aulia merupakan anak tiri dari tersangka utama yakni Yosep Hidayah yang menjadi dalang dari pembunuhan anak dan ibu tersebut.

Baca Juga:Minta PT JES Kebut Pengerjaan TPPAS Legok Nangka, Sekda Jabar: Akhir 2027 Harus Selesai

Surawan mengatakan untuk dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep), masih dalam proses penyelidikan.

“(Mereka) masih berproses,” katanya dilansir ANTARA.

Sebelumnya, Polda Jabar juga menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan tersangka T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Pelakunya itu berinisial T melakukan obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules.

Baca Juga:Pemkab Bandung: Lebih dari Tujuh Ribu Warga di Dua Kecamatan Terdampak Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini