- Pemuda berinisial AR membakar rumah orang tuanya di Babakan Ciparay Bandung pada Selasa 4 Agustus 2026.
- Aksi nekat tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap keluarganya dan menyebabkan tiga rumah warga hangus terbakar.
- Polisi telah menahan pelaku yang terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 187 KUHP.
SuaraJabar.id - Aksi nekat seorang pemuda di Kota Bandung berujung petaka. Seorang pria berinisial AR (22) ditangkap Polrestabes Bandung setelah diduga sengaja membakar rumah orang tuanya hingga kobaran api merembet dan menghanguskan tiga rumah di kawasan Babakan Ciparay.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut diduga dipicu konflik keluarga. Pelaku disebut nekat melakukan pembakaran setelah bertengkar dengan orang tuanya pada Selasa (4/8/2026).
"Motifnya merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut," kata Kurniawan di Bandung, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertengkaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah meninggalkan rumah, pelaku kembali sekitar tiga jam kemudian dalam kondisi emosi.
Baca Juga:BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
Sesampainya di lokasi, AR diduga merusak sejumlah bagian rumah sebelum membakar sepeda motor miliknya. Kobaran api kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga rumah bedeng, termasuk rumah yang ditempati pelaku bersama keluarganya.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan orang tua pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan saat berupaya memadamkan api. Korban telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi telah mengamankan AR dan menahannya di Mapolsek Babakan Ciparay. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana telah terungkap secara menyeluruh.
Baca Juga:Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
[ANTARA]