Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga

Pemuda di Bandung berinisial AR (22) ditangkap polisi karena nekat membakar rumah orang tuanya akibat kesal. Aksi ini menghanguskan 3 rumah dan melukai ayahnya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:29 WIB
Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). ANTARA/HO/Polrestabes Bandung
Baca 10 detik
  • Pemuda berinisial AR membakar rumah orang tuanya di Babakan Ciparay Bandung pada Selasa 4 Agustus 2026.
  • Aksi nekat tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap keluarganya dan menyebabkan tiga rumah warga hangus terbakar.
  • Polisi telah menahan pelaku yang terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 187 KUHP.

SuaraJabar.id - Aksi nekat seorang pemuda di Kota Bandung berujung petaka. Seorang pria berinisial AR (22) ditangkap Polrestabes Bandung setelah diduga sengaja membakar rumah orang tuanya hingga kobaran api merembet dan menghanguskan tiga rumah di kawasan Babakan Ciparay.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan peristiwa tersebut diduga dipicu konflik keluarga. Pelaku disebut nekat melakukan pembakaran setelah bertengkar dengan orang tuanya pada Selasa (4/8/2026).

"Motifnya merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut," kata Kurniawan di Bandung, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertengkaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah meninggalkan rumah, pelaku kembali sekitar tiga jam kemudian dalam kondisi emosi.

Baca Juga:BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau

Sesampainya di lokasi, AR diduga merusak sejumlah bagian rumah sebelum membakar sepeda motor miliknya. Kobaran api kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga rumah bedeng, termasuk rumah yang ditempati pelaku bersama keluarganya.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan orang tua pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan saat berupaya memadamkan api. Korban telah mendapatkan penanganan medis.

Polisi telah mengamankan AR dan menahannya di Mapolsek Babakan Ciparay. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana telah terungkap secara menyeluruh.

Baca Juga:Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak