- Pemuda berinisial AR (22) sengaja membakar motornya pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Cirangrang, Bandung.
- Aksi tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga karena pelaku merasa keluarganya melakukan pembiaran setelah dimarahi orang tua.
- Kebakaran itu menghanguskan tiga rumah bedeng, melukai tangan ayah pelaku, dan berujung ancaman sembilan tahun penjara.
SuaraJabar.id - Misteri kebakaran yang menghanguskan tiga unit rumah bedeng di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan peristiwa yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) itu dipicu aksi pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh seorang pemuda berinisial AR (22).
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku nekat membakar sepeda motor miliknya sendiri hingga api merembet dan melalap tiga rumah bedeng di sekitarnya.
"Motifnya pelaku melakukan pembakaran karena ada pembiaran dari pihak orang tua atau keluarga," kata Kompol Kurniawan melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
Menurut Kurniawan, sebelum kejadian, pelaku sempat terlibat pertengkaran dengan orang tuanya pada pagi hari setelah dimarahi. Usai meninggalkan rumah, AR kembali sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi emosi.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga merusak kaca dan genteng rumah sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya. Kobaran api kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga unit rumah bedeng.
"Orang tuanya sempat memarahi pelaku pada pagi hari. Lalu siangnya datang lagi ke lokasi membakar sepeda motor miliknya hingga merembet membakar tiga rumah bedeng. Ada masalah keluarga," ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, ayah kandung pelaku, Mamat, mengalami luka bakar pada bagian tangan saat berupaya memadamkan api. Korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari.
Selain menghanguskan tiga rumah bedeng, kebakaran juga memusnahkan satu unit sepeda motor milik pelaku. Polisi masih menghitung total kerugian materi akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga:Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
Saat ini AR telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi ayah pelaku mengalami luka bakar di tangan dan sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutur Kurniawan.